Jowonews

Logo Jowonews Brown

PN Gugurkan Gugatan Praperadilan Irman Gusman

JAKARTA, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada sidang putusan akhir, Rabu (2/11), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim tunggal I Wayan Karna dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11).

Irman ditangkap pada September 2016 lalu usai menerima segepok uang dari Sutanto. Uang itu tidak gratis karena ia meminta bantuan Irman untuk melobi aparat agar dirinya lolos dari jerat kasus yang tengah membelitnya. Kasus yang dimaksud yaitu kasus impor gula untuk kawasan Sumatera Barat.

Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...