Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PN Semarang Mulai Adili Pencemar Fadli Zon

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, mulai mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Jaksa Penuntut Umum Bethania enjelaskan perbuatan terdakwa tersebut bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.

Fadli Zon dalam kesempatan itu, kata dia, memberikan sejumlah uang kepada seorang ibu dan tiga anaknya yang diaku sebagai sodaqoh.

Kejadian tersebut, kata dia, mengetahui telah muncul berita di laman Tribunnews.com dan Kompas.com dengan judul “Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-bagi Uang di Pasar”.

Terdakwa Ronny Maryanto kemudian menyampaikan pernyataan kepada wartawan bahwa telah melaporkan Fadli Zon ke Panitia Pengawas Pemilu tentang dugaan kejadian saat kampanye tersebut.

Pernyataan Ronny tersebut selanjutnya dimuat ke sejumlah media massa, dengan izin terdakwa.

“Perbuatan terdakwa yang mengutip pernyataan tulisan di media-media massa tersebut dinilai telah menyerang kehormatan saksi Fadli Zon,” kata Bethania.

Perbuatan tersebut dijerat dengan pasal 310 KUHP pada dakwaan primer dan pasal 311 pada dakwaan subsider.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ronny Maryanto menyatakan keberatan.

“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta,” kata terdakwa yang tidak ditahan ini.

Atas keberatan tersebut, terdakwa yang didampingi para penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan.

Majelis hakim selanjutnya menutup dan memutuskan menggelar kembali sidang pada pekan dengan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Harga Rumah Bersubsidi Di Pekalongan Naik

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...