Jowonews

PNS dan PPPK Dipecat Sementara dengan Beberapa Alasan Berikut

SEMARANG – Baru-baru ini berhembus angin segar dalam dinamika administrasi negara dengan penandatanganan UU ASN No 20 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu. Undang-undang tersebut, menjadi titik awal bagi sejumlah perubahan penting dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah kemampuan untuk memberhentikan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keputusan ini tidaklah diambil begitu saja tanpa alasan yang mendasar.

Berpijak pada Pasal 53 dari UU ASN No 20 Tahun 2023 yang berlaku mulai Sabtu, 17 Februari 2024, terdapat tiga alasan konkret mengapa PNS dan PPPK dapat dipecat sementara. Berikut ini adalah poin-poin utamanya:

  1. Diangkat Menjadi Pejabat Negara: PNS dan PPPK dapat dipecat sementara apabila mereka mendapat promosi menjadi pejabat negara.
  2. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural: Selain promosi menjadi pejabat negara, keduanya juga terancam dipecat sementara jika diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
  3. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara: PNS dan PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara juga berpotensi untuk dipecat sementara. Namun, jangan khawatir, mereka masih memiliki kesempatan untuk kembali aktif setelah periode cuti berakhir.

Mekanisme pengaktifan kembali PNS dan PPPK yang dipecat sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, memberikan sedikit harapan bagi mereka yang terkena dampak kebijakan ini.

Selain itu, ada pula perbedaan yang cukup mencolok antara PNS dan PPPK. Meskipun sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam status kepegawaian, hak, manajemen, serta proses seleksi.

PNS, yang merupakan pegawai ASN, diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA  Perhatikan! Perubahan Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru di 2024

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan ASN di Indonesia dapat semakin terarah dan efisien, menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berkualitas bagi masyarakat.

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait