Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PNS Dilarang Mudik Pakai Mobdin

KENDAL, Jowonews.com – Pemkab Kendal melarang PNS mudik menggunakan mobil dinas. Jika ketahuan menggunakan mobdin saat mudik, akan dipotong Tunjangan Perbaikan Pengahasilanya (TPP). Penegasan itu disampaikan Bupati Kendal Mirna Annisa usai acara buka bersama antara wartawan dengan Bupati di rumah dinas bupati di Jalan Pemuda Kendal, kemarin.

Menurut Mirna, pihaknya siap menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pengunaan mobdin untuk mudik karena merupakan kegiatan diluar kedinasan.

“Hal tersebut juga sebagai bentuk penghematan anggaran juga agar PNS tertib mengunakan fasilitas negara,” ujar Mirna.

Meski mobdin dilarang dipakai mudik, mobil tersebut tidak perlu dibawa le kantor pemkab atau kantor masing-masing. Mobil cukup ditaruh di rumah dan tidak digunakan mudik. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait larangan pemakaian mobdin itu.

Untuk open house pada Hari. Raya Idul Fitri tidak diadakan oleh bupati dan pemerintah kabupaten namun saat hari pertama masuk kerja usai lebaran, akan dilaksanakan Halal Bi Halal yang dihadiri 4.000 PNS termasuk kepala desa se-Kabupaten Kendal dan jajaran Muspida Kendal.

Sementara itu Sekda Bambang Dwiyono mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan bupati tersebut. Menurutnya, beberapa tahun sebelumnya memang mobdin diizinkan digunakan untuk mudik namun semua kebutuhan seperti BBM dan kerusakan ditanggung pengguna. (JN09/jn03)

BACA JUGA  Pemkab Harus Punya Mitigasi dan Manajemen Bencana

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...