Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PNS tak Perlu Takut Terlibat Kampanye

SOLO, Jowonews.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo tampaknya tidak perlu takut mengikuti kampanye dan terlibat politik praktis menjelang pemilihan walikota/wakil walikota 9 Desember.

Pasalnya, Camat Jebres, Tamso dan Lurah Pucangsawit, Selfi Rawung yang tersangkut kasus netralitas PNS pun, ternyata hanya diberi sanksi ringan dari Pemkot Solo.

Keduanya hanya diberi sanksi teguran dan pembinaan. Pemkot berdalih, yang dilakukan keduanya dinilai tidak masuk dalam kegiatan penggiringan kepada salah satu pasangan calon (paslon) walikota/wakil walikota Solo.

Pemberian sanksi ringan itu bahkan disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Solo, Budi Suharto. “Nanti hanya menguatkan pada pembinaan saja,” ungkap Budi, Jumat (4/12).

Hanya saja, Budi mengaku sampai saat ini belum menerima surat hasil pemeriksaan maupun persidangan yang dilakukan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas kedua abdi negara tersebut.  “Belum sampai ketangan saya, kemungkinan masih di BKD atau di Inspektorat,” kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Solo, Untara mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan dan persidangan atas Camat Jebres dan Lurah Pucangsawit kepada Pj Walikota. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan atas keduanya.

Meski demikian, ia yakin jika kedua PNS tersebut hanya akan mendapatkan sanksi ringan saja. Bahkan Untara mengatakan, jika keduanya hanya mendapatkan teguran saja. Alasannya, apa yang dilakukan Selfi dan Tamso belum termasuk sebagai pelanggaran terlebih sebagai penggiringan terhadap salah satu calon.

“Kita hanya memberikan teguran saja, karena yang dilakukan itu belum masuk dalam waktu kampanye. Dan tidak ada bukti yang mengarahkan kesana (penggiringan),” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Hari Prihatno menyatakan sudah menyerahkan hasil pemeriksaan dan persidangan kepada Pj Walikota dan sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Pj, terkait perlu ada sanksi atau tidak bagi keduanya.

BACA JUGA  PKS Gelar Sosialisasi Cabup Jatimas

“Sudah diserahkan ke pak Pj, ini untuk keputusan akhirnya tetap ditangan pak Pj (Walikota), tetapi kita tetap memberikan sejumlah rekomendasi sesuai dengan hasil persidangan. Mengenai perlu atau tidak mengenai sanksi tersebut,” ungkap Hari beberapa waktu lalu. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...