Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polda Jateng Jerat Dua Pelaku Pungli Sertifikasi Tanah di Pati dengan Pasal Penggelapan dan Penipuan

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menjerat dua pelaku pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kabupaten Pati dengan pasal penggelapan dan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Kamis, mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan panitia pelaksana program PTSL di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika perangkat Desa Alasdowo melakukan sosialisasi tentang PTSL yang merupakan program sertifikasi tingkat nasional.

Atas keberadaan program tersebut, warga yang akan turut serta dalam program sertifikasi itu diminta membayar Rp600 ribu untuk pengurusan tiap sertifikat.

“Sesuai aturan memang ada biaya yang harus dibayar pemohon sebesar Rp150 ribu,” katanya.

Dalam perjalanannya, kata dia, terdapat 1.300 lebih warga yang ikut mendaftar program tersebut.

“Dari penyelidikan di lapangan diketahui uang pungli tersebut diberikan kepada panitia pelaksana PTSL,” katanya.

Menurut dia, polisi sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp440 juta yang diduga merupakan pungutan liar dalam peristiwa itu.

Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penyidik, lanjut dia, masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan perangkat daerah setempat. (jwn5/ant)

BACA JUGA  DPRD bersama Polda Jateng Gelar Bakti Sosial

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...