SEMARANG, Jowonews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap pungutan liar (pungli) dalam proyek operasi nasional agraria (prona) yang dilaksanakan di Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Kamis (20/7), mengatakan pungutan liar tersebut melibatkan ketua panitia program prona beserta bendaharanya.
Perbuatan yang diduga dilakukan Ketua Panitia Program Prona Heru Prasetyo dan Bendahara Ali Khamdani tersebut sepengetahuan Kepala Desa Wonosegoro.
Dalam perbuatannya, menurut Lukas, keduanya diduga memungut sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat yang bersarnya antara Rp600 ribu hingga Rp750 ribu.”Untuk pengurusan lahan pekarangan atau sawah dipungut Rp600 ribu, untuk permukiman dipungut Rp750 ribu per orang,” katanya.
Di Desa Wonosegoro, lanjut dia, terdapat 600 bidang tanah yang diurus sertifikatnya melalui program itu. Dari jumlah tersebut, 582 sertifikat telah diambil pemiliknya dengan membayar uang sesuai yang disyaratkan, meskipun dengan cara mengangsur.
Ia menjelaskan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat tiga warga yang sedang mendatangi balai desa untuk membayar biaya prona. “Padahal program ini sudah digratiskan oleh pemerintah,” katanya.
Namun, lanjut dia, Ketua Panitia Program Prona Desa Wonosegoro itu mensyaratkan warga untuk membayar sejumlah uang. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp17,2 juta yang diduga hasil pembayaran oleh warga serta 33 sertifikat yang belum diambil pemiliknya. (jwn5/ant)