Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polda Yogyakarta Ungkap Peredaran Narkoba Baru ”Tembakau Kingkong”

YOGYAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap peredaran “tembakau kingkong” yang diduga masuk dalam kategori narkotika jenis baru di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul.
“Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Imogiri, Bantul yang dilaporkan ada pesta narkoba, kami menemukan tembakau kingkong, bentuknya seperti ganja yang sudah dilinting,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan dalam jumpa pers di Yogyakarta, Kamis.
Andi mengatakan, pada penggerebekan dalam rangkaian Operasi Narkoba Progo 2015 itu, tiga orang pegawai swasta dan satu orang mahasiswa yang kedapatan bersama-sama mengisap tembakau kingkong selanjutnya dimintai keterangan disertai tes urine di Polres Bantul pada September 2015. “Ternyata hasil tes urine mereka negatif ganja,” kata dia.
Padahal, menurut pengakuan keempat pemuda itu, efek yang didapatkan dari tembakau kingkong tidak jauh berbeda dengan ganja. “Cara menggunakannya pun sama seperti penggunaan ganja,” kata dia.
Andi mengatakan, untuk menyelidiki lebih lanjut pihaknya mengirimkan sampel barang tersebut ke Laboratorium Kesehatan (Labkes) DIY yang akhirnya disimpulkan bahwa tembakau kingkong tidak termasuk narkotika, namun memiliki efek depresan yang setara dengan ganja.
Dia mengatakan, karena tembakau itu juga belum masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika, maka pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut, melainkan hanya wajib lapor.”Ke depan kami akan mengusulkan agar bisa dimasukkan dalam UU, karena ini berbahaya dan kami menganggap sebagai narkotika jenis baru,” kata dia.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo mengatakan sesuai keterengan awal dari terlapor, tembakau kingkong itu hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang itu juga telah diperjual belikan oleh W, salah satu dari empat orang terlapor itu. “10 linting dijual seharga Rp200 ribu,” kata dia.
Menurut Rudi, W memeroleh barang tersebut dengan memesan secara online kepada penjual di Jakarta yang menawarkan tembakau kingkong secara terbuka di media sosial, instagram. “Bahkan cara memasarkannya pun tidak sembunyi-sembunyi,” kata dia.
Rudi menambahkan, secara fisik barang berupa lintingan yang diduga narkotika jenis baru itu merupakan daun tembakau. Namun daun tembakau itu memiliki kadar yang lebih tinggi dibanding tembakau biasa. “Kelasnya di bawahnya ganja dan di atasnya rokok,” kata dia.(Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...