Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polemik Tol Jateng, Tim Pembebasan Harus Berani Ambil Langkah

SEMARANG, Jowonews.com – Tim Pembebasan Tanah (TPT) pembangunan Tol di Jawa tengah perlu lebih berani mengambil langkah, dalam lambatnya pembangunan jalan tol di Jawa tengah. Masalah masih berkutat di pembebasan tanah, bahkan munculnya regulasi yang sifatnya spesifik seperti UU Desa No.6 tahun 2014 dan UU Kehutanan justru menjadi hambatan berarti.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, hari Senin (16/11). “TPT harus berkoordinasi intensif dengan pengawas dan penegak hukum, agar tidak salah dalam mengambil langkah, masak pemerintah dengan pemerintah lebih rumit dibandingkan pemerintah dengan masyarakat” pungkas politisi PKS ini.

Undang – undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Tanah kas Desa tidak boleh dibeli atau diuangkan, hanya boleh ditukar guling atau diganti dengan tanah lain. Pemerintah dalam hal ini diantaranya Kementrian Desa, Kementrian PU, Kementerian Dalam Negeri, BPK, serta Kepolisian, menurut Hadi harus memiliki persepsi yang sama. Jika tidak, proses pmbangunan tol jateng akan terkatung katung, dan ini semua membutuhkan langkah berani TPT.

Hadi mencontohkan bahwa Tol Semarang-Solo sesi 3, yang ditargetkan sebelum arus mudik lebaran 2016, tapi faktanya ada 17 petak lahan milik desa yang belum diproses, ini bisa jadi akan mundur.

Kaitannya dengan masyarakatnya, Hadi menambahkan bahwa mereka menjadi apatis karena jangka waktu proses proyek Trans Jawa ini terlalu lama sejak waktu sosialisasi hingga sekarang. “Masyarakat sudah punya rencana relokasi mau kemana, sudah ada negosiasi, tapi karena tidak segera dibayarkan, masyarakat jadi kecewa, ketika sudah seperti ini kan multiplier effect nya luar biasa, masyarakat mungkin menaikan harga semakin tinggi atau masyarakat memang tidak mau pindah” tambah Hadi.

BACA JUGA  Stok Pangan Di Surakarta, Aman !

Sejak sosialisasi pertama beberapa tahun silam, pemerintah bahkan sudah memberikan pagar, dan ada larangan untuk menjual tanah tersebut atau dipindahtangankan. Sementara kebutuhan masyarakat juga dinamis. “Mereka mungkin ada anaknya yang mah menikah, yang mau sekolah, menyebabkan mereka sebenernya mau menjual, karena terkendala regulasi mereka tidak bisa menjual,” jelasnya. (JN17/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...