Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polisi Amankan Tujuh Kilogram Ganja Kering

Semarang, Jowonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus dua pengedar ganja. Dari tangan terasangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 7 kilogram.

Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan pengungkapan peredaran ganja itu bermula dari penangkapan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Yusuf (22) warga Sendang Mulyo, Semarang. “Sudah diawasi anggota kemudian ditangkap pada 28 Oktober lalu saat akan melakukan transaksi,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/11).

Dalam penangkapan itu polisi mendapati ganja paket hemat yang dikemas dalam bungkus korek api. Pengembangan dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita 4,5 kilogram ganja dari rumah pelaku.

Dari pengakuan tersangka Muhammad Yusuf ini akhirnya ditangkap tersangka lain yang bernama Eko Sugiatno (38) warga Wonomulyo Mukti, Semarang. Dari tersangka kedua ini didapati ganja sebesar 2,5 kilogram yang dikemas dalam kardus cokelat.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Juli Agung Pramono menambahkan tersangka memperoleh ganja ini dari seseorang di Medan. “Tiap 1 kilogram ganja yang terjual, tersangka mendapat keuntungan sampai Rp1 juta,” katanya.

Dua tersangka tersebut diancam dengan pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (JN05)

BACA JUGA  Kapolri Tito Karnavian Harapkan Ada Polisi Lolos Jadi Komisioner KPK

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...