Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polisi Gulung Dua Komplotan Pecah Kaca

Penjahat DIdor Polisi

SEMARANG, Jowonews.com – Sepuluh orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dibekuk oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng. Kesepuluh pelaku tersebut terbagi ke dalam dua komplotan berbeda dan tidak berhubungan. Tapi kedua komplotan tersebut memiliki kesamaan dalam modus yang digunakan dan wilayah aksi. Diketahui kedua komplotan tersebut telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Komplotan pertama terdiri atas enam orang dari daerah berbeda. Mereka adalah Joko Randi alias Joko (21), warga Desa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu; Damar Wahyu Wicaksono (21), warga Desa Bribik, Jiwan, Madiun; Andi Irawan (38), warga Jalan Anggrek, Sambilegi Kidul, Sleman, Yogyakarta; Fikram (32), warga Jalan P Suryanata, Air Putih, Samarinda Ulu; Wijaya Selalu (32), warga Jalan MT Haryono, Air Putih, Samarinda Ulu; dan Budiarso (21), warga Desa Tanjung Aur, Sindang Kelingi, Rejang Lebong. Keenamnya diringkus di sebuah hotel yang berada di Trenggalek, Jawa Timur, pada Kamis (19/11) lalu, sekira pukul 01.00.

Komplotan kedua yang berhasil diringkus terdiri dari empat orang. Di antaranya, Abnin Priyadi (29), M Saleh (32), Hamid (28), dan Muhamad Amin alias Amin (28). Keempatnya merupakan komplotan yang berasal dari satu daerah, yakni Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Oki, Palembang. Komplotan kedua ini diringkus sehari setelah komplotan pertama ditangkap, yakni pada hari Jumat (20/11), sekira pukul 23.30. Keempatnya saat itu berada di sebuah tempat kos di wilayah Waringin Anom, Jetis, Gresik, Jawa Timur.

“Ada dua komplotan berbeda. Komplotan satu ada enam orang dan komplotan kedua ada empat orang. Untuk komplotan kedua masih ada satu tersangka yang dalam pengejaran (buron, red). Ada dua tersangka yang terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, dalam gelar perkara di kantor Dit Reskrimum, kompleks Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (25/11).

Gagas memaparkan, dua komplotan tersebut tidak saling kenal dan berkaitan. Artinya dua komplotan tersebut beraksi sendiri-sendiri dan tidak bekerjasama. Kedua komplotan ini terakhir kali beraksi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. “Komplotan pertama, terakhir beraksi di daerah Tegalgunung, Kabupaten Blora, pada 17 November 2015 dengan kerugian Rp 30 juta. Untuk komplotan kedua beraksi pada 6 November 2015 di daerah Cepu, Kabupaten Blora, kerugiannya Rp 70 juta. Modusnya sama, yaitu dengan memecah kaca mobil,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polres Surakarta Ungkap Pelaku Penipuan

“Modus pecah kaca itu merupakan modus lama, tapi cara yang dilakukannya tergolong cara baru. Cukup menggunakan serpihan keramik putih yang berada di busi motor dan dilemparkan ke kaca mobil hingga retak. Mereka cuma butuh waktu kurang dari satu menit dalam beraksi,” imbuh Gagas terkait modus yang digunakan para tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran. Misalnya yang dilakukan oleh komplotan pertama yang terdiri dari enam orang pelaku. Tersangka Joko dan Wijaya berperan sebagai pencari sasaran dengan masuk ke dalam bank. Sementara dua tersangka tersebut “menggambar” korban di bank, tersangka Damar dan Fikram yang bertugas menunggu di luar dan memantau kondisi.

Begitu mendapat sasaran, tersangka Wijaya langsung memberi tahu Fikram melalui telepon seluler dan dilanjutkan oleh dua tersangka Andi dan Budiarso yang sudah siap. Andi dan Budiarso yang mengendarai sepeda motor langsung beraksi dengan membuntuti mobil korban hingga mobil berhenti di sebuah warung.

Saat korban lengah, Budiarso langsung beraksi dengan melempar pecahan busi tersebut ke kaca mobil. Begitu kaca retak, tersangka langsung mendorong dan mengambil uang korban.

“Uangnya dibagi berenam, masing-masing dapat Rp 4 juta. Sisa uangnya digunakan untuk makan dan menutupi kebutuhan, termasuk sewa penginapan,” ujar Budiarso.

Dalam kasus ini, kesepuluh tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi dari para tersangka, seperti uang sejumlah Rp 1 juta, tiga unit sepeda motor, dua buah busi motor berikut pecahannya, beberapa unit ponsel, serta sejumlah jaket dan helm yang digunakan untuk beraksi. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...