Semarang, Jowonews.com — Seorang polisi ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng menangkap Brigadir Suryo Nugroho terkait dengan peredaran Sabu-sabu. Brigadir Suryo merupakan anggota Polsek Banyumanik Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Liliek Darmanto mengatakan tersangka ditangkap saat mengambil pesanan Sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Mulawarman Semarang.
“Ditangkap pada Minggu (12/10) sekira pukul 19.00 di depan rumah kosong di Jalan Mulawarman Nomor 13,” katanya Kamis (23/10).
Bersama tersangka, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dibungkus plastik bening, dua lembar bukti transfer BCA, sebuah telepon seluler. Petugas juga sudah mengecek urin tersangka yang juga dijadikan barang bukti.
Tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial N di Yogyakarta dengan cara transfer. Setengah jam kemudian, tersangka dihubungi N, yang memberikan alamat tempat mengambil barang. Saat berjalan pulang, petugas menangkap tersangka beserta barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JN05)