SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Sudah 18 saksi diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.
Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.
“Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (jwn5/ant)
Polisi Periksa 18 Saksi Dalam Kasus Keraton Agung Sejagat
Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!
Baca juga berita lainnya...
Arti Mimpi Istri Selingkuh Menurut Primbon Jawa
21 November 2024
Menyelami Sejarah Manusia Purba di Situs Sangiran yang Diakui UNESCO
21 November 2024