Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Politikus Golkar Sebut Pasal 7 UUD 45 Masa Jabatan Presiden Sebaiknya Dipertahankan

SEMARANG, Jowonews.com – Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono berharap MPR RI sebaiknya tetap mempertahankan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau masa jabatan presiden/wakil presiden tetap dua periode.

“Seyogianya, presiden/wapres juga tetap dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini sudah sesuai dengan napas demokrasi Pancasila,” kata Iqbal Wibisono di Semarang, Sabtu malam, ketika merespons wacana terkait dengan masa jabatan presiden/wakil presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.

Masukan masyarakat tersebut, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali.

Selain itu, kata Arsul Sani sebagaimana diwartakan ANTARA, ada usulan presiden/wapres cukup satu kali masa jabatan saja. Namun, tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan masa jabatan presiden/wapres diubah menjadi 7 tahun tetapi dibatasi satu periode.

“Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Menyinggung soal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono mengatakan bahwa semua fraksi di MPR RI sudah sepakat mengenai pentingnya memasukkan kembali dalam Ketetapan MPR RI.

Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, kata Iqbal, GBHN ada pada Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1988.

Iqbal memandang perlu pengkajian tentang pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta memerlukan penajaman sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945.  (jwn5/ant)

BACA JUGA  Akademisi: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Perlu Dikaji Mendalam

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...