Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polres Batang Bekuk 2 Tersangka Pencurian Kayu

BATANG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, meringkus dua tersangka pencurian kayu jati sekaligus mengamankan sebuah truk dan delapan batang kayu dalam operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir.

Kepala Polres Batang AKBP Joko Setiono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu Safran Sri Joko Mardono dan Teky Danang, keduanya warga Delanggu, Kabupaten Klaten, ditangkap polisi, Selasa (22/12) malam.

“Para tersangka ditangkap polisi saat membawa hasil curian di kawasan hutan Subah dengan menggunakan sebuah truk nomor polisi AD 1767 DC,” katanya.

Terungkapnya kasus pencurian kayu jati ini, kata dia, berawal laporan masyarakat yang curiga terhadap sebuah truk yang melintas di kawasan hutan Subah dengan membawa delapan batang kayu jati berukuran 4 meter dan diamater 30-50 sentimeter.

Polisi yang saat itu sedang melakukan patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Kami akhirnya menangkap dua dari tiga pelaku di jalan raya pantura Subah-Semarang. Akan tetapi, saat penangkapan, satu tersangka berhasil kabur,” katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Suhadi mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencurian kayu itu apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.

“Adapun, satu tersangka yang kabur sudah kami identifikasi. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri karena identitas sudah diketahui,” katanya.

Ia menambahkan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 83 ayat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...