BATANG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran uang palsu sekaligus mengamankan seorang pelaku dan uang palsu Rp4,050 juta.
Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka SB (39) warga Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, DKI Jakarta, itu ditangkap polisi setelah membeli rokok dan minuman suplemen dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari pemilik warung yang curiga terhadap uang yang dibayarkan oleh tersangka,” katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Tulis AKP I Wayan Sono mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga bahwa pelaku telah membeli sebungkus rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan palsu lima puluh ribuan di warung Suparno (45), warga Kecamatan Tulis.
Kemudian, kata dia, pelaku juga membelanjakan uang palsu itu untuk membeli minuman suplemen di sebuah warung milik Kastumi (40) dan Wiji di Kecamatan Kandeman.
“Pemilik warung, Suparno yang merasa curiga bahwa uang yang dibelanjakan oleh pelaku adalah palsu berusaha membuntuti tersangka. Setelah dekat dengan pelaku, kami berteriak dan pelaku pun kabur masuk ke dalam kebun tebu,” katanya.
Ia mengatakan polisi yang mengetahui kasus itu kemudian melakukan pengepungan dan tidak berapa lama pelaku keluar dari kebun dan ditangkap.
“Berdasar pengakuan pelaku, uang palsu itu dibuat dan diedarkan sendiri. Dari tangan tersangka, kami menyita uang asli dari pengembalian membelanjakan uang palsu dari pemilik warung Rp298 ribu, 81 lembar fotocopy uang menyerupai uang asli pecahan Rp50 ribu belum dipotong, dan printer merek canon,” katanya.
Selain itu, kata dia, juga diamankan pula kertas HVS, tinta, dan 1 lembar uang asli Rp50 ribu sebagai master pencetak, dan satu unit motor Yamaha Mio.
Ia mengatakan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 244, 245 KUHP dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus itu,” katanya. (JWN3/Ant)