Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polres Kudus Sita dan Musnahkan 6430 Petasan

ptasanKUDUS, Jowonews.com – Satuan Shabara Polres Kudus menyita sebanyak 6.430 petasan, dari berbagai jenis dari Julia Vikeke (37), warga Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.

Kasat Shabara Polres Kudus, AKP Sukadi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat, terkait banyaknya anak kecil di sekitar GOR Wergu, yang bermain petasan. Menindaklanjuti laporan itu, sambung dia,
pihaknya segera mendatangi area sekitar GOR, dan menanyai beberapa anak di sana, terkait dari mana petasan itu didapat.

“Dari keterangan itu, lalu kami tindaklanjuti. Ternyata memang di rumah yang bersangkutan masih terdapat ribuan batang petasan,” kata Kasat Shabara Polres Kudus, AKP Sukadi, Kamis (25/6) saat gelar perkara di Mapolres.

Menurut Sukadi, pihaknya tak melakukan penahanan maupun menjerat Yulia dengan tindak pidana ringan (tipiring), lantaran alasan kemanusiaan. Dikatakan, saat polisi mendatangi rumah tersebut, yang bersangkutan
sedang menggendong bayinya, yang baru berusia beberapa bulan.

“Karena alasan kemanusiaan, kami hanya lakukan pembinaan, serta kami minta menandatangani surat perjanjian,” ucapnya.

Jika kemudian hari, tandas dia, yang bersangkutan melanggar perjanjian dan kembali berjualan maka pihaknya akan langsung menjerat Julia, menggunakan tipiring. “Selain denda, ada ancaman hukuman kurungan selama dua bulan,” tandas dia.

Ribuan petasan itu selanjutnya, menurut Sukadi, segera dimusnahkan, dengan cara merusak kemasannya. “Dan kemudian direndam di dalam tong yang berisi air,” sambung perwira polisi berpangkat balok tiga di pundak itu.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kudus, AKBP M. Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menggiatkan razia terhadap para pembuat dan pengedar petasan. Menurut dia, petasan masuk dalam kategori barang membahayakan.”Kami imbau kepada masyarakat agar tak menjual dan membunyikannya,” ujar dia.

Berbeda halnya dengan kembang api. Menurut dia, kembang api masih diperbolehkan asal penjual mengantongi izin edar. “Namun demikian, juga harus hati-hati saat menyalakan, karena jika tak hati-hati bisa saja memicu kebakaran atau bahaya lainnya,” katanya. (JN04)

BACA JUGA  Pasang Atribut PKI, Mahasiswa Untag Diamankan Koramil

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...