Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polres Magelang Mulai Terapkan e-Tilang

MAGELANG, Jowonews.com — Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, mulai menerapkan e-tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan dan terjaring razia oleh petugas, Rabu (5/4).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang AKP Didi Dewantoro di Magelang mengatakan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan dilakukan penindakan melalui sistem e-tilang.

“Kita gunakan e-tilang,” katanya di sela memimpin anggotanya dalam razia kendaraan bermotor di Jalan Pemuda Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dalam razia selama sekitar satu jam di tempat itu, pihaknya menjaring 58 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Mereka antara lain tidak memiliki surat izin mengemudi, tidak membawa surat kendaraan, tidak menghidupkan lampu kendaraan, tidak memakai helm, dan pelanggaran kelengkapan kendaraan.

Ia menjelaskan petugas memberikan penjelasan kepada para pelanggar itu terkait dengan aturan yang telah dilanggar dan mekanisme pembayaran denda di bank yang telah ditunjuk, yakni Bank BRI terdekat.

Pembayaran denda juga bisa dilakukan melalui anjungan tunai mandiri BRI. Bukti pembayaran denda untuk pengambilan barang bukti yang ditahan kepolisian.

“Mereka yang melanggar aturan lalu lintas bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran denda kepada petugas, petugas lalu mengembalikan barang bukti,” katanya.

Pada kesempatan itu, Didi menjelaskan tentang manfaat penerapan e-tilang yang antara lain terkait dengan transparansi dan profesionalisme kepolisian dalam melaksanakan tugas.

Penerapan e-tilang, katanya, juga terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dan terjaring petugas di setiap pos lalu lintas di Kabupaten Magelang. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Berkat Magic Grill, Magelang Raih Indonesia Innovation Award 2019

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...