TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita barang bukti berupa 3.000 butir pil warna putih berlogo Y dan 10 lembar Trihexyphenidyl yang tidak diperkenankan dijual tanpa resep dokter.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis, menuturkan barang bukti tersebut disita dari Gustriana Chusuma (21) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan temanggung.
Ia mengemukakan kejadian tersebut bermula Gustriana yang berniat ingin mendapatkan perlindungan dari polisi karena merasa terancam. Tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan pil yarindu.
“Saat itu tersangka ini sedang mabuk dan punya masalah dengan temannya, kemudian dia melapor ke polsek,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mengirimkan anggotanya untuk mendatangi rumahnya yang saat itu tersangka tengah mabuk.
“Karena sedang mabuk, anggota pun melakukan pemeriksaan di rumah tersangka,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3.000 butir pil warna putih berlogo Y dan 10 lembar Trihexyphenidyl yang tidak diperkenankan dijual tanpa resep dokter.
“Dari temuan tersebut kemudian kami lakukan pengembangan sehingga ada satu tersangka baru yakni Mbarep Santoso (21) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan,” katanya.
Ia menyebutkan dari tangan Mbarep petugas menemukan barang bukti hasil penggeledahan rumahnya berupa sabu seberat 0,40 gram, satu buah pipet kaca dan tiga buah alat isap.
“Sebelumnya kedua tersangka ini sempat melakukan transaksi dengan Arif yang saat ini menjadi DPO,” katanya.
Kapolres menuturkan modus transaksi yang dilakukan tersangka ini dengan memesan barang melalui telepon dan pembayarannya melalui transfer bank.
“Setelah dibayar kemudian mereka mengambil barangnya di WC area taman wisata pemandian Pikatan Kabupaten Temanggung,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98, subsider pasal 197 jo Pasal 106, lebih subsider Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka Mbarep mengatakan menjual barang haram tersebut kepada sejumlah karyawan pabrik yang ada di Kabupaten Temanggung. Ia mengaku menjual obat terlarang tersebut setelah Lebaran lalu. (jwn5/ant)