Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polres Terus Dalami Tanah Longsor Leyangan

LONGSOR: Sebanyak 16 warga Dusun Clowok, Desa Jambe Wangi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang terancam longsor setelah rumah mereka longsor ke jurang, Jumat pagi.
LONGSOR: Sebanyak 16 warga Dusun Clowok, Desa Jambe Wangi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang terancam longsor setelah rumah mereka longsor ke jurang, Jumat pagi.
LONGSOR: Sebanyak 16 warga Dusun Clowok, Desa Jambe Wangi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang terancam longsor setelah rumah mereka longsor ke jurang, Jumat pagi.

UNGARAN, Jowonews.com – Polres Semarang terus mendalami kasus tanah longsor yang menimpa pemukiman tiga rumah di Perumahan Bukit Leyangan Baru, Leyangan, Kabupaten Semarang. Pengambilan data dan olah TKP telah dilakukan di lokasi tanah longsor, bahkan telah diberi pita garis polisi.

Menurut Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian menyatakan pihaknya telah menggambil data lokasi kejadian perkara. “Serta keterangan dari saksi dan kami telah memberi garis polisi,” ungkap AKP Herman di Ungaran, Kamis (15/1).

Pihaknya juga akan mendalami ketentuan perizinan pendirian perumahan yang berlaku, serta melakukan kajian tata ruang. “Informasi sementara pengembang perumahan belum memiliki izin,” katanya.

Namun AKP Herman enggan menuding siapa yang wajib bertanggung jawab pada kejadian tanah longsor pada Senin (12/1) malam itu. “Kami belum bisa berbicara siapa yang bertanggung jawab si A atau si B. Karena kami perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dahulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, bencana tanah longsor ini terjadi pada hujan deras di Senin (12/1) malam. Air meluncur dari lahan perumahan yang saat ini telah ditata. Akibatnya merobohan talut dan merusak tiga rumah yang ada dibawahnya. Diantaranya milik Agung Pribadi (54), Aziz (39) dan Marta mengalami rusak dibagian belakang rumah.

Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valentino Soekendro yang menyangkan adanya pekerjaan penataan lahan yang dilakukan oleh pengembang perumahan milik Saiful Hidayat. Psalnya pekerjaan dan penataan lahan ini belum mengantongi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

“Lahan ini informasinya akan digunakan sebagai perumahan. Tapi hanya memiliki izin HO saja, sementara perizinan lainnya belum ada seperti IMB. Padahal perizinan perumahan harus lengkap, karena harus dilakukan pengkajian dahulu,” ungkap Soekendro.

BACA JUGA  Sepanjang 2018, Jawa Tengah Hadapi 1.760 Bencana

Berdarasakan informasi yang diperoleh  pihak pengembang baru sekali melakukan sosialisasi sekaligus membuat surat keputusan bersama (SKB) yang izinya tentang hak dan kewajiban pengembang dan warga. Dalam SKB tersebut pengembang berjanji akan membuat resapan air agar tidak terjadi banjir maupun tanah longsor.

Selain itu pengembang berjanji akan membantu jika terjadi bencana juga akan melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat proyek.

“Yang kami inginkan pengembang itu bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya atas kejadian bencana itu,” tutur korban tanah longsor, Agung Pribadi. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...