Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Polresta Surakarta Grebek Warga yang Sedang Pesta Sabu

SOLO, Jowonews.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan tiga warga yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Srikatan Kerten Laweyan Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Jumat, mengatakan, ketiga tersangka yang mengkonsumsi sabu-sabu tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk memeriksaan lebih lanjut.

Ari Sumarwono mengatakan ketiga tersangka tersebut bernisial SNA (36) warga Cikabuyutan Pataruman Timur Kota Banjar, RSS (41) warga Kerten Laweyan Solo, dan NH (28) warga Dayeuh Luhur Cilacap.

Menurut Ari, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di kawasan Kampung Kerten sering digunakan untuk pesta narkoba. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi, dan ternyata benar ketiga warga itu, sedang asyik pesta sabu-sabu, pada Senin (5/12), sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi langsung menangkap ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu-sabu dari tangan SNA dan dua paket lainnya dari RSS dan NH.

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah pipet terdapat sisa sabu-sabu, dua buah lakban, buku tabungan BCA, kartu ATM BCA dan handphone merek Nokia.

Menurut Ari dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cama membeli dari saudara Wareng yang saat ini, dia narapidana di Rutan Klaten.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wareng di Klaten, dia sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dengan kasus yang sama,” katanya.

Menurut dia, tersangka melakukan transaksi sabu-sabu dengan cara “Short Message Service” (SMS) melalui telepon genggam mentransfer sejumlah uang dan mendapat petunjuk mengambil barang di kawasan Fajar Indah Solo.

“Kami juga akan periksa dengan pemberkasan baru saudara wareng yang diduga sebagai bandar sabu-sabu,” katanya.

Atas perbuatan ketiga tersangka pengguna narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (10 dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a Undang Undang RI no.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...