Jowonews

Logo Jowonews Brown

Polsek Mejobo Kudus Tangkap Pelaku Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

Kudus, Jowonews.com – Aparat Kepolisian Sektor Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menangkap Kuswanto karena terlibat kasus penganiayaan.

Kuswanto warga Pendem Wetan, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, kini mendekam di tahanan Polres Kudus, lantaran terlibat kasus penganiayaan, terhadap Sofi’i, warga Desa Karanganyar, Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.

“Berkas kasus Kuswanto sudah P-21 dan segera dilimpahkan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan,” kata Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan, Senin.

Ia menegaskan, penangkapan Kuswanto murni kasus kriminal biasa dan tak ada hubungannya dengan perkara sebelumnya. “Murni perkara kriminal biasa dan mohon tidak dikait-kaitkan dengan kasus sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Mejobo AKP Suharyanto yang menangani kasus penganiayaan tersebut, mengatakan, Kuswanto menganiaya korban dua kali, dalam waktu yang berbeda.

Pertama, kata dia, saat korban berada di halaman gudang rosok, di Desa Jepang RT 03 / RW 01, Kecamatan Mejobo.
“Saat itu, tersangka Kuswanto membenturkan kepalanya ke kepala korban berkali-kali. Lalu, kepala bagian belakang korban dipukul menggunakan tangan kosong,” kata Suharyanto.

Berikutnya, tersangka kembali menganiaya korban di tempat yang sama.”Tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong, dan mengenai bagian kepala. Kejadiannya pada awal Mei 2015 silam,” ujarnya.

Upaya memediasi, kata dia, sudah dilakukan, namun antara korban dan pelaku tidak ada titik temu, sehingga akhirnya kasus tersebut diproses secara hukum. Disampaikan, berkas perkara Kuswanto sudah P-21 sejak tanggal 11 Agustus silam. Namun, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Kuswanto tak pernah hadir.

Selanjutya, kata dia, ditangkap anggota saat melanggar rambu lalu lintas di perempatan Jepang, pada Rabu (36/8) siang kemarin. “Kala itu, Kuswanto mengendarai motor tanpa memakai helm dan menerobos lampu merah,” ujarnya.

BACA JUGA  Polisi Kudus Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal

Terkait motif perkara, menurut Suharyanto, Kuswanto tersinggung lantaran korban menawar murah barang bekas, yang hendak dijual. “Jadi, awalnya tersangka bersama seorang teman menawarkan besi bekas ke korban. Karena dirasa korban menawar terlalu rendah tersangka tersinggung, merasa dihinakan,” urainya.

Kuswanto merupakan korban salah tangkap dan penganiayaan oknum Polres Kudus, Bripka Lulus Rahardi, pada akhir November 2011. Kendati sebelumnya ada kesepakan damai, kasus ini kembali mencuat setelah Kuswanto melapor ke KontraS dan LPSK.

Hingga akhirnya, kasus itu disidangkan di PN Kudus. Pada persidangan Rabu (15/4) lalu, Bripka Lulus dijatuhi hukuman enam bulan penjara. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...