Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dinilai Lecehkan Buruh

SEMARANG, Jowonews.com – Meski telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada hari Jumat (23/10), Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terus menuai penolakan.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Angna survey KHL dari Dewan pengupahan dihilangkan sama sekali.

Hal inilah yang membuat kecewa berbagai federasi serikat buruh. Salah satu penolakan datang dari Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI) Jawa Tengah. Sekitar 300 massa pada Selasa (27/10) mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah dan kemudian meminta audiensi dengan DPRD.

Dalam tuntutan nya, Ketua Umum FSPI Suwardiyono menyatakan menolak dengan tegas formula baru perhitungan UMK dalam PP Pengupahan ini. “Serikat pekerja sudah lakukan pengkajian dan lama sudah meneriakkan menolak RPP ini, namun ternyata direalisasikan juga, ini yang membuat kami kecewa” tegasnya.

Bahkan dalam penjelasan nya, Suwardiyono menyampaikan bahwa buruh dilecehkan dengan adanya PP ini. “Disini buruh merasa dilecehkan, Upah kami tidak membebani negara kok, ini seperti penjajahan di negeri sendiri”. Suwardiyono juga tegaskan pihaknya akan terus berjuang sampai PP ini dicabut.

Kekecewaan para buruh tidak hanya dari FSPI yang anggotanya banyak dari pekerja pelabuhan saja, seluruh serikat sepakat meminta pencabutan PP ini. “FSPI hanya satu dr 35 serikat pekerja di jateng, aksi yg dilakukan hari ini menjadi tanggungjawab kami kepada bara buruh diseluruh jateng” jelas Suwardiyono.

Sementara itu, pihak DPRD dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng yang membidangi kesejahteraan sosial, menyatakan kenerpihakannya nya terhadap perjuangan buruh. Hasan Asy’ari, Sekretaris Komisi E berjanji akan meneruskan tuntutan demonsran.

“Selaku fungsi legislatif akan kami teruskan tuntutan ini kepada komisi IX DPRRI dan juga Kemenakertrans, selain itu kedepannya Hasan berjanji memfasilitasi buruh untuk bertemu Gubernur pada hal-hal yang membutuhkan pembahasan bersama,” ujarnya. (JN17/JN03)

BACA JUGA  Polisi: Pelempar Granat Jakarta Timur Kalangan Profesional

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...