Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PP Pengupahan Belum Siap Dipakai

SEMARANG, Jowonews.com – Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan dirasa belum siap dipakai. Hal ini disampaikan Ketua Konvederasi Serikat Pekerja Jawa Tengah Dono Raharjo dalam acara Dialog Interaktif Menakar Upah Buruh di ruang Eureka Novotel Jl. Pemuda Semarang, Senin (2/10).
Dono menjelaskan bahwa PP ini masih harus menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri. Seperti yang tercantum dalam pasal 44 ayat ke 3 di PP tersebut, formula perhitungan UMK akan diatur selanjutnya pada peraturan Menteri.
“PP belum sempurna, kalau toh mau dilaksanakan peraturan mentri harus sudah standby,” ujarnya.
Dono menambahkan bahwa bukan barang haram bila Gubernur mengkolaborasi antara PP Pengupahan dan Survei KHL. Menurutnya jika memaksakan memakai PP Pengupahan saja, maka kerja keras 35 kabupaten yang mensurvey KHL dengan biaya sangat tinggi ini sia-sia. “Saya berharap pemangku wilayah agar bersikap sebijak mungkin dalam menentukan kebijakan ini,” tambahnya.
Sementara itu di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi E Hasan Asy’ari meminta pemerintah adil kepada buruh dan pengusaha dalam penetapan UMK. “Mau pakai hasil survei KHL atau PP 78 yang penting keberpihakan pad buruh jelas dan tidak diombang-ambingkan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (JN18/JN03)
BACA JUGA  Anggaran Pengawasan Pilkada 7 Daerah Dibawah Kebutuhan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...