Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PPID Jateng Jalan Ditempat

SEMARANG, Jowonews.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menilai kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jateng masih jalan ditempat.  Pemprov memang memiliki laman websiteppid.jatengprov.go.id sebagai media informasi penyampaian informasi publik.

Tetapi memperhatikan waktu updating dan jenis informasi publik, tampak bahwa PPID Utama belum mampu menyajikan kualitas informasi publik sesuai standar yang ditetapkan UU No. 14 Tahun 2008, Perda No. 6/2012 dan Pergub No. 12/2015.

“Penyampaian informasi publik yang belum memenuhi standar yang ditetapkan UU adalah bentuk lain dari ketertutupan informasi,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, H. Rahmulyo Adiwibowo, Rabu (30/12).

Tolok ukur kualitas keterbukaan informasi publik pemprov Jateng terlihat melalui laman websiteppid.jatengprov.go.id maupun jatengprov.go.id. Apabila ditelusuri, oleh PPID Utama kedua laman website tersebut belum menyampaikan kepada publik beberapa jenis informasi wajib berkala dan informasi tersedia setiap saat seperti LHKPN, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dan atau ringkasan laporan akses informasi.

Dalam LHKPN misalnya, PPID Utama belum dapat menyajikan hasil LHKPN yang telah diperiksa KPK, termasuk termasuk LHKPN Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang disediakan oleh PPID Utama adalah daftar para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

“Disisi lain, dalam catatan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Jawa Tengah sebanyak 20 pimpinan SKPD telah menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN pada laman website SKPD atau PPID Pembantu,” ujarnya.

Pemprov Jawa Tengah memiliki beberapa program prioritas, salah satunya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Hal ini berarti bahwa laporan pencapaian dan kemajuan pembangunan infrastruktur wajib diketahui publik.

Informasi wajib berkala lainnya yang tidak diketahui publik berkaitan dengan laporan akses informasi publik. Yaitu laporan kepada publik yang memuat informasi tentang jumlah permohonan informasi, waktu penyelesaian, jumlah permohonan informasi yang ditolak dan diterima serta alasan penolakan permohonan informasi.

 “Keberadaan jenis laporan ini penting untuk mengukur kinerja pelayanan informasi publik, serta mengetahui alasan-alasan penolakan permohonan informasi,” tambahnya.

BACA JUGA  Realisasi Bandara Wirasaba Dipercepat

Jenis informasi publik lainnya yang dapat dijadikan tolok ukur tingkat dan kualitas keterbukaan informasi pada badan publik adalah ketersediaan daftar informasi publik (DIP). Bagi badan publik, DIP akan membantu akurasi dan kecepatan pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip pemberian informasi publik yang valid, cepat, terjangkau serta efisien. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...