Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PPP Jateng Dukung yang Menang

PPP-SDaSEMARANG, Jowonews.com – DPW PPP Jawa Tengah menegaskan sikapnya masih mendukung kepengurusan yang diakui pemerintah. Sejauh ini DPW masih menunggu keputusan final terkait dengan kisruh kepengurusan ditingkat pusat.

Meski Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali. Putusan PTUN itu sekaligus menganulir surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Surabaya.

“Itu baru putusan awal, dan sepertinya bakal ada upaya banding dari Kemenkumham. Jadi kami (DPW PPP Jateng, red) masih menunggu keputusan selanjutnya,” kata Ketua DPW PPP Jateng, Masruhan Samsurie, Rabu (25/2).

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPW PPP Jateng, M Sahir menambahkan, sengketa PTUN itu antara pemerintah dengan PPP Kubu Suryadharma Ali. Secara hukum, jelas persoalan itu masih belum rampung. Karena pihak pemerintah akan melakukan banding.

“Jika dilihat ini prosesnya masih panjang,” katanya.

Ia menambahkan, putusan dari PTUN itu masih belum inkrah. Sehingga sejauh ini masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Untuk memiliki kekuatan hukum setidaknya ada dua alasan.

Pertama pihak yang dikalahkan tidak melakukan upaya hukum. Atau yang kedua ketika sudah masuk putusan MA.

“Untuk sementara ini putusan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu masih sah dan berkalu. Kecuali nanti sudah ada inkrah,” tambahnya praktisi hukum ini.

Wakil Ketua DPW PPP Jateng, Taj Yasin berharap agar tidak ada upaya banding. Jangan sampai kisruh ditubuh PPP terus berlarut-larut. “Keputusan ini harus dihormati,” katanya.(JN01)

BACA JUGA  Tambahan Penghasilan Pegawai Provinsi Jateng Dinilai Tak Patut

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...