
Semarang, Jowonews.com—Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jateng bersikap KKO (Kanan Kiri Oke) dalam kasus perpecahan di DPP PPP. Sikap KKO itu terlihat dari pernyataan Ketua DPW PPP Jateng Masruhan Samsuri, yang menyatakan netral dan tidak memihak salah satu kubu yang berseberangan.
“Kami bersikap netral dan tidak memiham salah satu kubu. Antara DPP versi Surabaya Romahurmuzy, atau DPP versi Jakarta Djan Farid,” ungkap Masruhan, Rabu (10/12).
Meski mengaku netral, Masruhan tanpa risih menyatakan akan mendukung kubu siapapun yang diakui oleh pemerinta. “Kami sebenarnya berharap islah, meski sepertinya sulit terwujid. DPW Jateng mendukung siapapun yang disahkan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, disaat kubu Djan Faridz menggelar Mukernas di Jakarta, Romahurmuziy menemui para kyai Jateng yang tergabung dalam Majelis Pertimbangan PPP Jateng. Pertemuan yangg berlangsung selama kurang lebih dua jam dilakukan terutup di Ponpes Al Itqon, Semarang.
Pertemuan hanya dihadiri para kyai PPP. Bahkan pengurus DPW PPP Jateng pun tidak diperbolehkan mengikuti acara tersebut.
Dalam pertemuan itu, sejumlah kyai di Jateng menanyakan tiga masalah pokok yang sedang dihadapi partai berlambang ka’bah tersebut. Yakni masalah pemicu terjadinya perpecahan partai, adanya Munas di Surabaya, serta perkembangan penurus PPP yang saat ini sedang ada konflik di PTUN. “Tiga poin itu saya jelaskan panjang lebar. Dan alhamdulillah beliau-beliau mengerti,” kata Romahurmuzy usai pertemuan.
Ia menambahkan, kedatangannya ke Jateng untuk berkonsolidasi dalam menyatukan dan membesarkan PPP. Ia juga membuka pintu islah kepada kubu Djan Faridz untuk bisa bergabung.
Bahkan konsolidasi terus dilakukan, dan menegaskan tidak ada istilah pemecatan. Meski ia mengakui jika Djan Faridz sedang menggelar Mukernas di Jakarta. Bahkan membentuk kepenggurusan sendiri. ”Sesuai dawuh mbah Maimun Zuber, semua pihak harus islah. Jadi kami menyambut baik jika kubu Jakarta ingin bergabung,” imbuhnya.
Romahurmuzy menegaskan jika muktamar yang digelar di Surabaya sah dan berkekuatan hukum. Sementara, muktamar Jakarta tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.
Ia mengaku akan terus melakukan konsolidasi di tinggkat daerah, meski masih ada proses hukum, lantaran PPP versi Djan Faridz mem PTUN kan Muktamar PPP di Surabaya.(JN01)