Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Proses Hukum Wajib Pajak Penunggak di Solo Dilanjutkan

SOLO, Jowonews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyatakan proses hukum wajib pajak penunggak pajak atas nama RIS diteruskan seiring dengan tidak dikabulkannya pengajuan praperadilan atas kasus tersebut.

“Praperadilan ini diajukan oleh yang bersangkutan (RIS) karena memang kami melakukan penyidikan terhadap kasus tunggakan pajak yang dilakukannya,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Jumat (3/11).

Ia mengatakan penyidikan mengenai kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2014 dan selesai awal 2016.

“Karena pada saat itu kan ada program amnesti pajak, jadi kami menunggu beliau ikut amnesti pajak, kan boleh meski sudah dilakukan penyidikan, tuntutan pidana bisa dihilangkan,” katanya.

Setelah ditunggu hingga selesainya program amnesti pajak, si penunggak pajak tidak mengikutinya.

“Selanjutnya, terakhir pada bulan Oktober awal, beliau mengajukan praperadilan terhadap penyidikan yaitu tentang adanya kedaluwarsa penyidikan kami dan adanya ketidaktepatan dalam menetapkan objek,” katanya.

Setelah melalui sejumlah proses, hakim tunggal Pandu Budiono dalam perkara praperadilan nomor 04/Pid.Pra.Per/2017/PN.Skt membacakan putusannya dengan amar putusan menolak permohonan wajib pajak RIS untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonannya di Pengadilan Negeri Surakarta.

Rida mengatakan terkait dengan kasus tunggakan pajak tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 17 miliar.

“Ini sudah tahap akhir dari penagihan dan sudah masuk kasus pidana perpajakan,” katanya.

Saat ini kasus tersebut sudah P21 atau berkas sudah lengkap dan selanjutnya akan diajukan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...