Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Provinsi Sudah Tangani Jalan Non Status

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Bina Marga selama ini sudah menangani jalan non status yang ada di wilayah Jateng. Meski diakui belum seluruhnya bisa tertangani.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga Jateng, Bambang NK, kemarin. “Kita selama ini sudah ikut memelihara jalan non status yang ada di wilayah Jateng,”ungkapnya.

Menurutnya, jalan non status di wilayah Jateng yang selama ini dipelihara pemprov antaralain ruas Congot-Jaliwawar, Jl.Watugoro-Kampunglaut (akses bandara), kawasan wisata Borobudur dan beberapa ruas lainnya. “Jadi kita selama ini juga melakukan pemeliharaan, meski tidak semua mas,”aku Bambang NK.

Ditambahkannya, jalan-jalan non status yang ada di Jateng seharusnya menjadi tanggungjawab kabupaten/kota untuk menangani/memperbaiki. Bukan tanggung jawab provinsi. Tapi selama ini kabupaten/kota juga tidak mau menangani. Sehingga kondisinya banyak yang rusak parah.

Pada tahun 2015 juga ada anggaran APBN yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan non status. Kalau APBN sudah dikucurkan, maka APBD Jateng pasti juga menganggarkan untuk jalan-jalan non status.

“Selama ini jalan di Jateng yang ditangani APBN kan baru 53 km. Tapi semua jalan di Jateng pasti tertangani semua, tidak ada yang tidak tertangani,”katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ruas jalan nonstatus sepanjang 115.840 kilometer di Jateng membutuhkan perawatan. Karena selama ini tidak ada anggaran pemeliharaan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso.
“Ruas jalan nonstatus dipastikan tidak tersentuh dana perawatan, baik dari APBD provinsi, kabupaten/kota, maupun APBN karena tidak ada yang menaungi terkait dengan perawatannya sehingga banyak yang rusak,” katanya.

Ia menyebutkan sejumlah ruas jalan nonstatus di Provinsi Jateng itu, antara lain jalan Kebumen-Wonogiri, Gombong-Kebumen, Wonosegoro-Boyolali, dan Baturetno-Wonogiri.

Ruas jalan nonstatus itu, kata Hadi, dibangun saat ada pembangunan proyek besar yang membutuhkan jalan khusus atau menjadi jalan alternatif baru ketika jalur utamanya tidak bisa dilewati akibat terjadi sebuah bencana alam.

“Saat proyek besar itu selesai, ruas jalan yang akhirnya disebut sebagai jalan nonstatus itu masih tetap dilintasi masyarakat hingga sekarang. Namun, sudah tidak dilakukan perawatan lagi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Perawatan ruas jalan nonstatus, menurut dia, dapat diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau pemerintah pusat.

“Penentuan status yang berwenang terkait dengan perawatan ruas jalan nonstatus itu bisa ditentukan dari sidang pengelola jalan,” katanya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jateng hanya melakukan perawatan jalan sepanjang 2.600 km sesuai dengan kewenangannya, sedangkan jalan kabupaten/kota dirawat oleh pemerintah daerah setempat. Adapun jalan nasional yang melakukan perawatan adalah pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi mengatakan bahwa Komisi D DPRD Jateng berencana menyiapkan peraturan daerah tentang standar kualitas jalan di provinsi setempat yang bertujuan keselamatan jalan, baik dari segi aspek geometrik, fisik, maupun manajemen.

Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor terjadi jalan rusak di Provinsi Jateng adalah standar penilaian yang kurang tepat dan berbeda dengan dengan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Jalan bisa dilalui dengan kecepatan 30 km/jam ke atas jalan dikatakan baik, kecepatan 15-30 km/jam sedang, dan di bawah 15 km/jam dikatakan rusak,” katanya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...