Jowonews

Logo Jowonews Brown

PSHK: UU KY – Putusan MK Belum Selaras

SEMARANG, Jowonews.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia memandang perlu penyerasan Undang-Undang Komisi Yudisial dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan sejumlah pasal dalam UU KY bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pascaputusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014 menimbulkan pertanyaan apakah DPR RI masih berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner Komisi Yudisial (KY) atau tidak,” kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ketika dihubungi Antara di Semarang, Senin.

Pasalnya, dalam putusan MK tersebut, frasa “wajib memilih dan” dalam Pasal 28 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berwenang menyetujui atau tidak menyetujui”.

Miko menegaskan bahwa putusan MK itu setidaknya menimbulkan tiga pertanyaan, yakni: pertama, terkait dengan kewenangan DPR melakukan “fit and proper test” yang sebenarnya merupakan pengulangan dari seleksi sebelumnya.

Kedua, lanjut Miko, bagaimana mekanisme seharusnya yang digunakan oleh DPR dalam memberikan persetujuan. Hal ini mengingat pascaputusan MK, Pasal 28 Ayat (6) selengkapnya menjadi, “DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.” Sebelumnya, Ayat (6) berbunyi: “DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.” “Ketiga, bagaimana akibat hukumnya terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KY jika DPR menolak seluruhnya atau sebagian calon komisioner KY?” katanya.

Namun, kata Miko, sayangnya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab dalam peraturan perundang-undangan terkait yang semestinya diselaraskan pascaputusan MK tersebut.

BACA JUGA  Duit Kasda Dibagi-bagi ke Pejabat Pemkot Semarang

Kondisi itu, menurut dia, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depannya dalam pemilihan pejabat publik, khususnya komisioner KY oleh DPR.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...