Menurut Dwiarso, selisih klaim hutang yang disampaikan PT Nyonya Meneer dan PT NMI sangat besar.
PT NMI menuntut pembayaran hutang sebesar Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer hanya mengakui hutang sebesar Rp17 miliar.
Waktu selama itu, kata Dwiarso, dirasa cukup panjang untuk mencapai titik temu antara kedua pihak.
Meski demikian, jika mediasi tersebut bisa berlangsung lebih cepat, maka sidang penetapan penundaan pembayaran tersebut bisa dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu waktu 90 hari.
“Tapi jika tidak juga tercapai, masih memungkinkan diperpanjang. Batas maksimal waktu mediasi PKPU ini selama 270 hari,” katanya.
Terpisah, Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy Prasetyo mengatakan belum sepakatnya besaran antara PT Nyonya Meneer dan distributornya itu merupakan pokok bahasan dalam 90 hari ke depan.
“PR utama kami itu. Setelah ini kami akan segera susun jadwal mediasi lanjutannya,” kata Dedy. (JN05)