Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PT Nyonya Meneer Diberi Tambahan 90 Hari

nyonya menerSemarang, Jowonews.com – PT Nyonya Meneer masih harus menjalani mediasi untuk menentukan titik temu besaran hutang perusahaan jamu tersebut dengan yang dituntut oleh distributor tunggalnya, PT Nata Meridian Investara. Majelis hakim Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi tambahan 90 hari untuk membahas penundaan kewajiban pembayaran hutang tersebut.
“Kami beri tambahan waktu 90 hari mengingat masih ada perbedaan jumlah hutang yang disampaikan kedua pihak,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam sidang di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang, Rabu (11/3).

Menurut Dwiarso, selisih klaim hutang yang disampaikan PT Nyonya Meneer dan PT NMI sangat besar.

PT NMI menuntut pembayaran hutang sebesar Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer hanya mengakui hutang sebesar Rp17 miliar.

Waktu selama itu, kata Dwiarso, dirasa cukup panjang untuk mencapai titik temu antara kedua pihak.

Meski demikian, jika mediasi tersebut bisa berlangsung lebih cepat, maka sidang penetapan penundaan pembayaran tersebut bisa dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu waktu 90 hari.

“Tapi jika tidak juga tercapai, masih memungkinkan diperpanjang. Batas maksimal waktu mediasi PKPU ini selama 270 hari,” katanya.

Terpisah, Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy Prasetyo mengatakan belum sepakatnya besaran antara PT Nyonya Meneer dan distributornya itu merupakan pokok bahasan dalam 90 hari ke depan.

“PR utama kami itu. Setelah ini kami akan segera susun jadwal mediasi lanjutannya,” kata Dedy. (JN05)

BACA JUGA  SKPD di Kudus Dianggap Hanya Pandai Rencanakan Proyek

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...