SEMARANG, Jowonews.com — Puluhan kios di Pasar Kanjengan Semarang mulai ditandai oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelum dibongkar pada akhir Agustus 2018.
“Kios-kios yang ditandai ada di Blok C dan D Pasar Kanjengan,” kata koordinator juru sita PN Semarang, Ali Nuryahya, di Semarang, Jumat (28/7).
Kios-kios yang ada di Pasar Kanjengan yang akan dieksekusi diberi tanda silang dengan cat putih oleh petugas PN Semarang, didampingi Dinas Perdagangan Kota Semarang. Ali membenarkan, jadwal pembongkaran puluhan kios di Pasar Kanjengan pada akhir Agustus mendatang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan permasalahan Pasar Kanjengan sudah berlangsung lama, dan dalam waktu dekat sudah akan dibangun.
“Ya, hari ini penandaan tempat-tempat lokasi mana yang akan dibongkar. Pembongkaran rencananya akhir Agustus 2017 karena minggu pertama dan kedua PN Semarang ada eksekusi di tempat lain,” katanya.
Ia menegaskan “bola” sekarang sudah ada di tangan PN Semarang yang akan segera melaksanakan eksekusi, sementara Dinas Perdagangan hanya memfasilitasi pedagang untuk tempat relokasi.
“Surat-surat pemberitahuan semuanya dari PN Semarang, pemberitahuan kapan eksekusi juga dari PN Semarang. Pedagang pasti nanti akan memperoleh surat untuk pengosongan tempat,” katanya.
Untuk tempat relokasi, kata dia, para pedagang yang terkena eksekusi sudah difasilitasi sebelum bulan puasa lalu untuk bisa menempati Lapak Sementara Pasar Johar di kawasan MAJT Semarang.
“Mulai Senin-Kamis (24-27/7) diregistrasi sehingga kami imbau pedagang sebelum 15 Agustus 2017 untuk bisa pindah ke tempat relokasi di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang,” katanya. (jwn5/ant)