Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Puluhan Rumah di Bantaran Bengawan Solo Terancam Digusur

SOLO, Jowonews.com –  Sebanyak 33 rumah dan bangunan di bantaran Sungai Bengawan Solo terancam dibongkar paksa sebab pemiliknya tidak kunjung merobohkan bangunan tersebut sendiri kendati telah menerima ganti rugi dari Pemkot Surakarta.

“Ya kami akan secepatnya memberi peringatan dan mengundang warga penerima hibah (WPH) relokasi tersebut, untuk diberi pengarahan tentang kewajiban membongkar rumah mereka. Jika pembongkaran tak juga dilakukan, maka rumah tersebut terpaksa dibongkar paksa karena sudah menerima kompensasi,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Surakarta Sukendar Tri Cahyo Kemat, di Solo, Jumat.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas), ke-33 rumah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Semanggi, Sewu dan Sangkrah.

Semestinya, pembongkaran dilakukan maksimal tiga bulan setelah dana diterima, sementara seluruh warga tersebut telah menerima kompensasi sejak 2015.

“Ya memang ada beberapa alasan warga mengapa rumah dan bangunan mereka tidak segera dibongkar. Tapi mayoritas mengaku rumah pengganti di lokasi baru belum selesai dibangun dan ini tidak bisa dijadikan alasan karena lahan tersebut juga akan dihijaukan,” katanya.

Ia mengatakan jumlah kompensasi yang diberikan, lanjut Sukendar, bervariasi menyesuaikan status lahan yang mereka tempati. Warga yang menempati tanah negara (TN) mendapatkan ganti rugi Rp8,5 juta untuk bangunan dan Rp20 juta untuk pengganti lahan.

Mereka yang menghuni lahan bersertifikat hak milik (HM), memperoleh kompensasi senilai Rp8,5 juta berikut uang pengganti lahan yang besarannya menyesuaikan hasil appraisal.

Pemerintah kota, menurut Sukendar, telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas guna persiapan pembongkaran paksa tersebut.

Selama ini Pemkot menoleransi pembongkaran bangunan warga selama tiga bulan, lantaran mereka cenderung ingin memanfaatkan kembali sebagian material. Selain itu toleransi juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan warga mencari lokasi hunian pengganti.

BACA JUGA  Ganjar Pastikan Oknum Satpol PP Dihukum Berat

Anggota Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Linmas, Pemkot Surakarta Wisnu Wardana mengungkapkan surat peringatan berisi perintah pembongkaran tersebut akan diserahkan pekan depan. Jika sampai tenggat waktu yang ditetapkan pembongkaran tidak dilakukan, maka Pemkot siap mengerahkan alat berat untuk merobohkan hunian warga.(jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...