Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Puluhan Warga Tuntut Kantor Pertanahan Bersih Dari Mafia Tanah

UNGARAN, Jowonews.com– Puluhan warga yang menamakan diri Gagasan Anak Negeri (GAN) asal Kota Semarang, Kamis (21/4) siang kemarin menggeruduk Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yang berada Jl. Jend. Gatot Soebroto Ungaran. Mereka menuntut Kantor Pertanahan bersih dari mafia tanah, selain itu meminta institusi lain baik Kepolisian dan Kejaksaan dan pengadilan untuk pro rakyat dalam urusan tanah.

Sekitar 40 orang dari GAN Semarang itu masuk ke halaman kantor pertanahan sambil mengusung keranda mayat dan patok batas tanah. Kerenda mayat dan patok tanah kemudian diletakan di depan kantor tersebut sebagai simbol matinya hati nurani pemerintahan yang tidak mampu membersihkan mafia tanah. Usai meletakan keranda mayat, mereka berorasi dan menggelar sepanduk berisi tulisan yang menuding adanya mafia tanah di Kabupaten Semarang.

Koordinator Lapangan GAN, Yohanes Sugiwiyarno mengharapkan adanya pelayanan yang baik kepada masyarakat di kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Pihaknya juga mendesak agar Kantor Pertanahan melakukan pembersihan pegawai yang masuk dalam lingkaran mafia tanah. Sehingga di kantor Pertanahan tidak ada lagi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kami mengkritik kinerja Kasi Ukur dan Pelayanan Kantor Pertanahan Kab. Semarang secara umum dan menyeluruh. Sebab patut diduga ada menyimpang dan menciptakan konflik pertanahan,” tutur Yohanes.

Yohanes membeber kasus pertanahan yang baru saja terjadi dan nyaris menimbulkan keributan di Kelurahan Candirejo Ungaran menjadi salah satu bukti adanya dugaan penyimpangan. Sebab sudah ada keputusan pengadilan namun masih ada untuk merampas tanah SHM No 1089 atas nama Budiyono tersebut. Bahkan hak kepemilikan tanah yang semestinya masuk ranah hukum keperdataan namun ada keterlibatan anggota Polri. Yohanes juga menuding Kantor Pertanahan memimak dalam urusan pertanahan.

BACA JUGA  Harga Lahan Pengganti Bandara Murah, Ganti Untung Atau Ganti Rugi ?

“Kami minta cabut dan batalkan SK no. 03-570-33-2009 tanggal 12 Januari 2009 karena timbulnya SK tersebut hanya akal-akalan dan permainan mafia tanah. Sebab tidak pernah ada aslinya dan hanya berupa foto copy saja. Jangan simpan bukti hak milik masyarakat  tanpa adanya kepastian hukum, sebaiknya BPN bersikap netral dan tidak memihak,” kata Yohanes.

Yohanes juga mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kab. Semarang dan Kepala Kanwil BPN Prov. Jateng segera melakukan kajian dan meneliti ulang semua berkas pengajuan permohonan ukur ulang dalam sengketa tanah di Kelurahan Candirejo, Ungaran. Selain itu meminta kedudukan dan jabatan Kasi Ukur Kantor Pertanahan Kab. Semarang  dicopot sebab patut diduga melakukan kecerobohan dalam pekerjaannya yang berujung pada sengketa tanah.

“Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat umum, PPAT-Notaris dan staf Kantor BPN Kab. Semarang tentang praktek mempersulit proses pertanahan yang akan berujung timbulnya biaya yang tidak wajar. Jadi perlu melakukan audit pada kinerja bagian pengukuran tanah,” imbuhnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Bernard Sitanggang saat menerima perwakilan warga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dari apa yang telah disampaikan warga. Dalam waktu dekat Benhard akan mempelajari dan menyelidiki terkait dugaan-dugaan yang disampaikan warga.

“Kita akan pelajari dulu seperti apa kasusnya. Jika ada yang melakukan kesalahan maupun kekeliruan tentu akan ada sanksi,” kata dia. (jn20/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...