Jowonews

Logo Jowonews Brown

Puskesmas Jekulo Kudus Akan Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Tipe D

KUDUS, Jowonews.com – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menjadi rumah sakit tipe D setelah adanya usulan anggaran untuk penambahan fasilitas bangunan hingga Rp13,5 miliar, kata Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron.

“Rencananya ada dua puskesmas yang dalam waktu dekat akan dipersiapkan menjadi rumah sakit tipe D, yakni Puskesmas Jekulo dan Puskesmas Rejosari,” ujarnya ditemui di sela-sela kunjungannya ke Puskesmas Jekulo, Selasa.

Ia mengetahui belum bisa memastikan anggaran sebesar itu hendak digunakan untuk apa saja, namun untuk alat kesehatan di dua puskemas tersebut dimungkinkan sudah cukup.

Sementara fasilitas bangunannya, kata dia, tentunya butuh tambahan, terutama untuk penambahan kapasitas tempat tidur di ruang rawat inap karena statusnya naik menjadi rumah sakit tipe D.

Kepala Puskesmas Jekulo Emi Ruyanah menambahkan untuk alat kesehatan untuk sementara cukup memadai ketika berubah menjadi rumah sakit tipe D.

Hanya saja, kata dia, perlu ada penambahan ruang rawat inap maupun sarana dan prasaran bangunan lainnya untuk menunjang sebagai rumah sakit.

Untuk menjadi rumah sakit tipe D, maka kapasitas tempat tidur untuk merawat pasien minimal tersedia 50 tempat tidur.

Sementara yang tersedia saat ini, kata dia, baru 29 tempat tidur sehingga perlu ada penambahan ruang rawat inap beserta sarana dan prasarana pendukungnya.

Puskesmas Jekulo juga sudah memiliki alat rontgen dan saat ini menunggu hasil sertifikasi dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten).

Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus rencananya hendak memfasilitasi kenaikan kelas empat Puskesmas di Kudus menjadi rumah sakit tipe D.

Keempat Puskesmas tersebut, yakni Puskesmas Undaan, Kaliwungu, Jekulo dan Rejosari.

Keempat Puskesmas tersebut nantinya akan dijadikan tujuan masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat memang diperbolehkan Puskesmas ditingkatkan menjadi rumah sakit.

Hal itu, dijelaskan pada pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah.

Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut.  (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...