Jowonews

Logo Jowonews Brown

Putusan MK Tak Surutkan Semangat Honorer K2

PNSKudus, Jowonews.com—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait batasan umur menjadi CPNS 35 tahun diharapkan tidak mempengaruhi komitmen pemerintah menyelesaikan persoalan honorer Kategori 2 di Indonesia.     

“Dengan kata lain sebelum UU ASN disahkan dan dimohonkan dalam uji materiil di MK, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah bersepakat menyelesaikan persoalan honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS,” kata Sekretaris Konsorsium Masyarakat Untuk Kudus Bersih Slamet Machmudi di Kudus, Rabu.

Ia berharap, pemerintah lebih arif dalam mensikapi putusan MK tersebut.  “Putusan hakim MK hanyalah menolak permohonan para pemohon yang dianggap kurang rasional dalam memberikan argumentasi,” ujarnya.

Bahkan ketika hakim MK memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki klausul permohonan, para pemohon masih tetap dalam argumentasinya. Dengan demikian, posisi anatara UU ASN dengan proses penyelesian persoalan honorer K2 yang tengah diupayakan pemerintah tetap menjadi persoalan yang berbeda.

Pemerintah harus bertanggungjawab atas kisruh honorer K2 pada tahun 2013 yang ditandai aksi pemalsuan data dan suap. Tidak adil jika pengabdian puluhan tahun honorer K2 pupus begitu saja akibat putusan MK.     

“KMKB mendesak pemerintah tidak menggunakan putusan MK untuk lepas tangan meninggalkan begitu saja persoalan honorer K2 berlarut-larut tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Atas putusan MK, KMKB akan terus menggalang komunikasi dan perjuangan dengan komunitas honorer yang ada di Indonesia. Diharapkan pemerintah dan DPR RI menemukan formulasi yang manusiawi untuk mengangkat harkat dan martabat honorer K2 yang mengabdi puluhan tahun tanpa dukungan dana APBN/APBD. (JN04)

BACA JUGA  Polda Tangguhkan Penahanan Warga Brebes yang Teror Menteri Yuddy

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...