Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Putusan PTUN Soal Pabrik Semen Pengaruhi Iklim Investasi

PATI, Jowonews.com – Aktivis Hak Asasi Manusia dan praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara mengingatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dapat memutuskan kasus atas investasi industri semen nasional di Pati yang adil bagi investor dan masyarakat.

Eksistensi tata aturan investasi yang telah baku dijalankan dan hak asasi rakyat atas kemajuan ekonomi menjadi pertaruhan besarnya. Kualitas putusan hakim PTTUN menyumbang peluang keberhasilan dan kegagalan rencana besar pembangunan infrastruktur Indonesia yang dijalankan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Putusan yang parsial dari hakim PTUN harus diperbaiki hakim PTTUN. Semua warga negara memiliki hak untuk mendapat kemajuan ekonomi. Pengabaian aturan hukum investasi akan menyebabkan perburukan iklim investasi baik di Pati maupun nasional secara umum,” jelas ahli hukum yang pernah menjadi pernah menjabat sebagai Ketua WALHI ini, Jumat.

Abdul Hakim memastikan bahwa AMDAL dari investor, anak usaha PT Indocement Tunggal Prakasrsa Tbk.(INTP) yang bernama PT. Sahabat Mulia Sakti (PT SMS), telah disusun sesuai kaidah hukum, keilmuan dan fakta lapangan.

Pemerintah bersama dengan banyak ahli multidisipliner telah menyusunnya dari banyak penelitian, diskusi, sosialisasi, konsultasi publik serta proses yang cukup panjang. Untuk menyusun salah satu AMDAL terbaik di industri semen ini, Pemerintah dan Sidang AMDAL menghabiskan waktu lebih dari  4 tahun, hingga diterbitkannya Izin Lingkungan oleh Bupati Pati.

“Tidak ada pelanggaran tata ruang dalam penerbitan Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 Tahun 2014. Begitu juga soal keterwakilan masyarakat dalam Keputusan Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung di Kabupaten Pati oleh PT. SMS,” tegas Abdul Hakim dalam keterangan persnya, Jumat (10/6).

Justru yang terjadi adalah kekurangmengertian dari Judex Factietingkat pertama (PTUN Semarang) atas peraturan tata ruang yang ada di Indonesia dan nature wilayah pertambangan serta peraturan mengenai keterwakilan masyarakat.

BACA JUGA  Perkelahian Anak di Bawah Umur, 1 Tewas 2 luka-luka

Menurutnya lagi, peraturan tata ruang mengenai wilayah pertambangan di Pati telah diamanatkan dari Peraturan Pemerintah hingga ke Perda Pemkab Pati. Logika hakim PTUN patut dipertanyakan saat menyatakan bahwa suatu Izin Lingkungan dianggap tidak memenuhi tata ruang hanya dikarenakan tidak ada gambar wilayah pertambangan pada lampiran II  dari Perda Tata Ruang.

Padahal Lampiran VI mengenai zonasi dan batang tubuh dari Perda Tata Ruang Kabupaten Pati, bahkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Ruang telah jelas menyatakan dan mengamanatkan mengenai wilayah pertambangan di Pati. Adapun Lampiran VI Perda Tata Ruang kabupaten Pati tersebut adalah Peraturan umum Zonasi yang berisikan ketentuan umum mengenai zonasi. (jn04/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...