Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ranperda Karaoke di Kudus Jadi Bahasan Sensitif

Tempat Karaoke yang ditutup. (Foto : JN09)
Tempat Karaoke yang ditutup. (Foto : JN09)

Kudus, Jowonews.com – Tiga panitia khusus (Pansus) resmi dibentuk untuk membahas 12 Ranperda bulan ini. Salah satu Ranperda yang paling sensitif dibahas terkait Ranperda tentang penataan hiburan diskotik, kelab malam dan pub serta pengelolaan hiburan karaoke. Karena tahun lalu pembahasannya sempat agak panas bahkan ada beberapa aksi demontrasi terkait karaoke.

Kepala Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kudus Aris Suliyono mengatakan, Ranperda terkait karaoke tentu menjadi salah satu bahasan paling sensitif. Apalagi tahun sebelumnya juga sempat gagal yang menandakan pembahasan Ranperda tersebut cukup sulit. ”Demontrasi juga mewarnai saat pembahasan tersebut,” katanya kemarin (5/5).

Untuk itu, dalam pembahasan Ranperda tersebut harus berhati-hati dan mempertimbangankan banyak masukan. Karena nantinya akan dilakukan public hearing untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan. Mulai dari tokoh masyarakat hingga pengusaha karaoke sendiri.

Semua masukan harus dipertimbangkan agar produk hukum terkait hiburan karaoke bisa mengakomodir semua pihak, tentunya yang membawa maslahat bagi masyarakat Kudus. ”Karena nanti masuk ke Pansus, kami harap semua masukan diserap dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan, untuk 12 Ranperda tersebut dilakukan pembahasan oleh tiga Pansus. Pansus I yang dipimpin Mardijanto akan membahas lima Ranperda, semuanya terkait dengan pemerintahan desa (Pemdes).

Sementara untuk Pansus II dipimpin oleh Agus Imakuddin akan membahas tiga Ranperda. Yakni Perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), Ranperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan izin gangguan.

Sedangkan untuk Pansus III yang dipimpin Ahmad Fatkhul Azis akan membahas empat Ranperda. Yakni Ranperda pengelolaan lingkungan hidup, penyertaan modal daerah pada PD BPR BKK Kudus, perubahan atas Perda tingkat II Kudus Nomor 10 tahun 1996 tentang kebersihan,m keindahan, dan ketertiban dalam wilayah kabupaten daerah tingkat II Kudus.

BACA JUGA  Aktualisasi Pancasila Jangan Hanya Jadi Slogan

Terakhir terkait penataan hiburan diskotik, kelab malam dan pub serta pengelolaan hiburan karaoke. ”Kami berharap semua bisa diselesaikan tepat waktu dan bisa dilakukan secara hati-hati,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Musthofa mengatakan, penyusunan 11 Ranperda yang dikirim eksekutif untuk pembangunan dan pembaharuan produk hukum daerah. Pembaharuan dimaksudkan untuk menyesuaikan atau mengubah Perdayang sudah ada,sesuai amanat dari peraturan eprudnang-undangan yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi social ekomoni masyarakat Kabupaten Kudus. ”Dengan pembaharuan ini diharapkan tidak ada produk hokum yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” imbuhnya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...