Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gema DPRD Jateng

RAPAT PARIPURNA: Pengucapan Sumpah Anggota DPRD PAW

Sumpah Anggota DPRD
Gema DPRD Jawa Tengah

SEMARANG – Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto membuka rapat paripurna, Rabu (16/8/2023). Agenda utamanya adalah pengambilan sumpah Anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW).

“Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 93 orang dari 119 Anggota Dewan. Sesuai Keputusan DPRD dalam Tata Tertib, rapat sudah sesuai kuorum,” katanya, mengawali sambutan.

Untuk agenda pertama, ia memandu pengambilan sumpah Anggota DPRD PAW. Sebagai informasi, sesuai surat Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Nomor 1877/IN/DPD/VI/2023 tanggal 7 Juni 203 perihal permohonan PAW Anggota Fraksi PDI Perjuangan, mengusulkan pemberhentian Bambang Kusriyanto karena bersangkutan telah meninggal dunia pada 2 April 2023. Fraksi PDI Perjuangan mengajukan Iqbal Bayu Krisna sebagai PAW menggantikan Bambang Kusriyanto. Dijelaskan pula, Iqbal ditempatkan di Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Setelah pembacaan sumpah, dilanjut dengan penandatangan. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sukirman membacakan sambutan atas agenda pengucapan sumpah Anggota DPRD PAW tersebut.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota Dewab, kami mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD, selamat bertugas, dan semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Dengan kehadiran saudara, kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jateng,” kata Sukirman.

Agenda berikutnya adalah laporan Pansus 6 Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Dibacakan oleh Anggota Pansus 6 Setia Budi Wibowo, dijelaskan bahwa raperda itu mencakup sejumlah hal, beberapa diantaranya insentif dan perencanaan serta pungutan pajak.

Secara estafet, agenda selanjutnya yakni laporan Komisi A soal Raperda Hari Jadi Jateng. Dalam laporannya, Anggota Komisi A Stephanus Sukirno menyatakan bahwa raperda itu merupakan usul/ prakarsa Komisi A dan telah disetujui dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Maksud penyusunan raperda adalah penghargaan kepada pendahulu dan semakin menumbuhkan kecintaan terhadap Jateng,” kata Sukirno.

Kedua laporan raperda itu ditanggapi langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo. Dikatakan, dengan disetujuinya Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah menjadi perda dapat semakin memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Untuk Raperda Hari Jadi Jateng, ia mengaku sependapat karena dapat semakin menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Jateng. (Adv)

BACA JUGA  Komisi B Sambangi Istana Gebang Blitar

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...