Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

  Ratusan Botol Ciu & 5 Motor Bodong Disita

image

 

SEMARANG, Jowonews
Com—Ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu disita dari salah satu rumah di Dempel Barat RT 03/RW 08, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jumat (24/7). Miras sebanyak 480 botol ukuran 1,5 liter tersebut dikemas dalam 32 kardus polos dan disimpan di ruangan berukuran 2×2 meter.

 

Di rumah milik Rahmat Basuki (41) tersebut, polisi juga menyita lima sepeda motor bodong atau tanpa surat kelengkapan. Diduga motor tersebut merupakan hasil pencurian. Selain di rumah Basuki, aparat Polsek Gayamsari yang dipimpin Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto dan Kanit Reskrim AKP Suharto, juga melakukan penindakan di Jalan Plewan 1 RT 10/RW 03, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Di rumah milik Marni tersebut, polisi mendapati 15 botol ciu dalam dua kardus. Total jumlah ciu yang disita sekitar 495 botol.

 

Basuki yang dimintai keterangan mengaku jika ratusan botol miras di rumahnya tersebut adalah milik Rokhan, warga Lamper, Semarang Selatan. Ia menerima titipan ciu yang dibeli dari Solo dan ikut menjualnya. “Ciu itu milik Pak Rokhan. Dia kerjasama dengan saya. Saya jual per botolnya Rp 30.000. Pembelinya datang ke sini. Kalau belinya di Solo dan diantar ke rumah,” katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (24/7).

 

Sedangkan lima sepeda motor yang ikut disita, Basuki mengatakan, kalau sepeda motor tersebut dipegangkan (gadai, red) oleh pemilik kepadanya. Harga gadai sepeda motor tersebut berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per unit. Ia mengelak kalau sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun, dari total 11 sepeda motor yang ada di rumahnya, lima di antaranya diketahui bodong.

 

“Saya juga menerima titipan atau gadai motor. Memang motor yang dipegangkan ke saya itu ada yang bersurat, tapi ada juga yang tidak dan suratnya masih dipegang pemilik,” jelas pria bertato di lengan kanan tersebut.

 

Lima sepeda motor bodong tersebut antara lain Suzuki Shogun H 5983 GR, Yamaha Vega tanpa pelat nomor, Yamaha Vixion H 2007 CF, Honda Vario H 5366 RP dan Honda Supra Fit H 6915 TS. Kelimanya kemudian diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Gayamsari bersama puluhan kardus ciu.

 

Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kamtibmas di wilayah hukumnya. Dalam razia pekat tersebut, pihaknya menyita 495 botol ciu dari dua rumah dan lima sepeda motor tanpa surat kelengkapan.

 

“Razia pekat ini sebagai bentuk cipta kondisi kamtibmas di Gayamsari. Ada dua lokasi yang kami datangi. Bahkan di satu lokasi ditemukan 480 botol ciu dan 5 sepeda motor bodong,” katanya didampingi Kanit Reskrim AKP Suharto.

 

Dili Yanto menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Basuki selaku pemilik rumah. Termasuk penelusuran terhadap sepeda motor bodong yang diduga hasil kejahatan. “Untuk mirasnya, kami kenakan Tipiring. Sedangkan untuk sepeda motornya masih kami dalami lagi. Kalau memang mengarah ke pidana maka akan kami proses secara hukum,” pungkasnya

.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...