Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ratusan Ribu Warga Kota Semarang Terancam Tak Miliki E-KTP

E-KTP

Semarang, Jowonews.com—Ratusan ribu warga Kota Semarang terancam tidak memiliki identitas kartu kependudukan yang sah. Hal ini karena Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara pencetakan fisik e-KTP hingga 1 Desember 2014.Sementara masa berlaku KTP manual akan habis pada 31 Desember mendatang.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang Mardiyanto, di Semarang masih ada 139.311 wajib KTP yang belum perekaman data dari total 1.205.691. Sedangkan yang sudah perekaman data 1.066.380 atau baru sekitar 88,45%.

‘’Artinya, kalau pencetakan fisik e-KTP itu dijalankan 139.311 warga bisa terancam tidak memiliki identitas kartu kependudukan,’’ kata Mardiyanto, Kamis (13/11/2014).

Jumlah itu belum termasuk warga yang sudah perekaman namun belum menerima kartu e-KTP. Karena proses pencetakannya masih belum jadi. Jumlahnya tersebut ada sekitar 12.000-an warga. Jumlah itu juga belum termasuk remaja yang akhir tahun ini akan berumur 17 tahun, batas wajib warga memiliki identitas kartu kependudukan.

Menurut Mardiyanto, informasi penghentian sementara pencetakan kartu e-KTP itu baru diketahuinya dari media. Namun surat resminya dari Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini belum diterima. Sehingga membingungkan karena butuh dasar hukum yang jelas bagi pihaknya untuk menghentikan pencetakan kartu e-KTP.

‘’Dulu kan pencetakannya dilakukan langsung pusat, sekarang dilakukan oleh (daerah) kami sendiri, jadi harusnya ada dasar hukumnya. Termasuk informasi pengosongan kolom agama, seharusnya juga ada Kepresnya,’’ ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan pencetakan fisik kartu e-KTP, sebab ‘petunjuk’ Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan sementara itu masih belum jelas. Di samping itu, pihaknya telah menerima 1.824 blanko dari Kementerian Dalam Negeri untuk pencetakan kartu e-KTP. Serta sudah menerima 2 unit alat pencetak yang ditambah 4 unit lagi pengadaan dari Pemkot Semarang sendiri.

BACA JUGA  Subsidi Pemkot Rp 39 M, Pelayanan BRT Belum Optimal

‘’Prioritasnya mencetak wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sekitar 12.000-an warga, berikutnya baru kemudian warga yang memperbaiki kesalahan data di e-KTP yang sudah dimilikinya,’’ terangnya.

Dalam pencetakan kartu e-KTP itu, pihaknya juga tetap akan mencantumkan agama dalam kolom agama, berdasarkan 6 agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan yang memiliki agama atau keyakinan lainnya, maka di kolom agama akan dikosongkan. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...