Jowonews

Logo Jowonews Brown

Rawan Pelanggaran, Bawaslu Intensif Kawal Tiga Pilkada

MAGELANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah memberikan pengawalan lebih intensif pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, 9 Desember 2015, di tiga kabupaten, yakni Demak, Sragen, dan Pemalang. “Ketiga daerah tersebut bupatinya kembali mencalonkan diri, sedangkan masa akhir jabatannya selesai pada 2016,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo di Magelang, Rabu, Ia mengatakan hal tersebut usai menjadi pembicara pada diskusi “Netralitas PNS dalam Pilkada di Jawa Tengah Tahun 2015” di Kota Magelang yang dihadiri para pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Jateng.

“Masa jabatan mereka berakhir antara Januari hingga Maret 2016, mereka sebagai calon dan di daerah tersebut tidak ada penjabat bupati. Hal ini yang menjadi pertimbangan kami melakukan pengawalan lebih,” katanya. Ia menuturkan para petahana tersebut sehari-hari bertugas dan mereka tidak mengambil cuti, maka perlu mendapat pengawalan lebih intensif dan jangan sampai mereka menyalahgunakan kewenangannya.

“Mereka tidak cuti tetapi mungkin berkunjung ke daerah-daerah menggunakan APBD, tetapi mengenalkan dirinya sebagai calon, hal ini tidak dibolehkan,” katanya.

Selain tiga petahana yang belum habis masa baktinya tersebut, katanya, hal yang juga perlu mendapat pengawalan lebih intensif, yakni daerah yang bupati masih aktif, sedangkan istrinya mencalonkan diri, misalnya di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Klaten. “Ternyata fenomena yang kami dapatkan juga cukup menarik, petahana tersebut proaktif yang tadinya keseharian tidak mengajak istrinya, sekarang ke mana-mana mengajak istrinya dan diperkenalkan pada masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan fenomena yang ditemui di Klaten, pada acara yang dibiayai APBD bertajuk “Tilik Desa”. Pada saat itu, bupati mengajak istrinya (calon wakil bupati) dan wakil bupati yang kebetulan calon bupati, Selasa (20/10) malam, diperingatkannya baik sekda maupun bupatinya supaya acara tersebut tidak dicampuraduk dengan memperkenalkan calon tertentu.

BACA JUGA  Jaga Ekosistem Laut, Marmo-Zuber Tanam 11.111 Mangrove

“Kalau hal itu dilakukan merupakan bagian dari kampanye, karena menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, kampanye itu unsurnya tidak kumulatif tetapi hanya memperkenalkan bahwa dia calon bupati, hal itu sudah merupakan bagian kampanye dan acara tersebut tidak pas karena dibiayai APBD,” katanya. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...