BATANG, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melakukan razia reklame, Selasa (17/2). Puluhan reklame tak berizin dan yang dipasang tidak sesuai aturan disepanjang jalan protokol Batang, disikat habis.
Penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari para pemasang iklan, yang tertib membayar pajak reklame dan masyarakat, yang terganggu adanya reklame yang dipasang di sembarangan tempat. Seperti pagar sekolah dan rumah warga di jalan protokol.
Bambang, (38), warga Jalan Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa dirinya kesal, dengan ulah pemasang reklame yang memasang spanduk baner, dengan menggunakan pohon yang ada di depan rumahnya. Menurutnya, di sepanjang jalan Yos Sudarso banyak spanduk yang dipasang secara sembarangan.
“Saya memang sengaja lapor ke Kantor Satpol PP, agar spanduk yang dipasang di pohon dan di pagar rumah warga agar dicopot saja,” ungkap Ramelan.
Mendapat laporan warga, Satpol PP pun langsung menggelar operasi penertiban reklame. Pencopotan dilakukan pada reklame yang tidak membayar pajak dan pemasangan tidak sesuai aturan.
Operasi yang dipimpin Kasie Ketenteraman Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas), Sri Wibowo, juga di dampingi langsung Kepala Satpol PP Batang, Ulul Azmi, dimulai Alun-alun Batang, Jl Jenderal Sudirman (pantura), Jl Slamet Riyadi, pertigaan gabusan, Anjir atau Jl Supriyadi, Karanganyar, Jl Perintis Kemerdekaan, Jl DR Wachidin, dan kembali ke kantor melintasi Jl A Yani.
“Ini operasi rutin bersama DPPKAD. Sasarannya adalah atribut reklame yang telah melewati masa kadaluarsa, maupun yang pemasangannya melanggar peruntukan tempat di wilayah kota,” kata Kasatpol PP, Ulul Azmi.
Hasilnya Satpol berhasil membredel atribut, yang terbukti melanggar aturan. Adapun atribut mencakup empat buah baliho besar, 9 banner, empat spanduk, dan empat pamflet. “Sebetulnya banyak atribut reklame yang melanggar, tetapi karena tadi sempat hujan besar, di wilayah Karanganyar, pasukan kami minta melanjutkan menyisir lokasi lain. Tetapi titik-titik tersebut tetap menjadi catatan kami, untuk operasi berikutnya,” tandas Ulul.
Ulul juga menegaskan, beberapa spanduk yang melintang tinggi di atas, atau dipinggiran jalan, terpaksa dibredel dengan menggunakan gala yang ujungnya dilengkapi arit. Menurutnya beberapa pamflet ukuran besar, yang dipasang dengan paku di pepohonan, pun harus dicabut dengan menggunakan perlengkapan tang.
“Selain menyalahi aturan waktu tayang dan peruntukan, beberapa atribut reklame itu juga mengganggu keindahan kota, dan merusak pepohonan peneduh jalan. Tetapi karena intensitas pemasangannya tinggi, maka operasi penertibannya pun kami agendakan rutin,” tegas Ulul.(JN01)