Jowonews

Logo Jowonews Brown

Rektor Undip  Disomasi

yos johan. (Foto : momentum)

Semarang, Jowonews.com – Rencana pemilihan ulang rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diprotes salah seorang calon rektor, Prof. M. Syafruddin.

Pemilihan Rektor Undip akan diulang setelah rektor terpilih periode 2014-2018, Prof. Mohammad Nasir diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Prof. M. Syafruddin melalui pengacaranya Elza Syarief melakukan somasi ke Rektor Undip, Prof. Sudarto P. Hadi memprotes rencana pemilihan rektor ulang.

“Seharusnya bila Prof. M. Nasir sebagai rektor terpilih tidak menggunakan haknya, maka secara hukum calon rektor peraih suara terbanyak kedua yang harus dilantik sebagai rektor,” kata Elza dihubungi dari Semarang, Kamis (11/12).

Seperti diketahui dari hasil pemilihan rektor Undip yang diikuti tiga calon pada 29 September 2019, peraih suara terbanyak kedua adalah Syafruddin.

Peraih suara terbanyak pertama M. Nasir sebanyak 148 suara, M. Syafruddin meraih  36 suara, dan Prof. Purwanto meraih 14 suara.

Elza lebih lanjut menyatakan rencana pemilihan rektor ulang tidak ada dasar hukum, karena sudah ada hasil pemilihan rektor yang sah. “Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan hasil pemilihan rektor Undip pada 29 September lalu yang sah,” tandas pengacara asal Jakarta ini.

Bila rektor Undip tetap mamaksakan kehendak untuk mengulang pemilihan rektor, sambung dia, merupakan bentuk pelanggar hukum.

Dia menilai upaya pengulangan pemilihan rektor dalam rangka untuk memperpanjang masa jabatan rektor Undip Prof. Sudharto P. Hadi yang akan berakhir pada 18 Desember mendatang. “Ada upaya untuk memperpanjang masa jabatan rektor Undip Sudharto P. Hadi. Ini fenomena tidak baik, karena sudah ada hasil pemilihan calon rektor yang sah tinggal dilantik,” tandasnya.

Untuk itu, imbuh Elza pihaknya mengajukan somasi kepada Rektor Undip, Sudharto P. Hadi, meminta klarifikasi permasalahan rencana pemilihan rektor ulang. “Bila somasi ini tidak ditanggapi saya akan melaporkan ke Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” ujarnya.

BACA JUGA  Ganjar: Hormati Putusan PTUN Terkait Pabrik Semen Pati

Sementara itu, Rektor Undip, Sudharto P. Hadi belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi, Jumat (12/12), telepon selulernya tidak diangkat.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Humas Undip, Rini Handayaningsih menyatakan rektor sudah menerima somasi dari Elza Syarief pengacara Prof. M. Safruddin. “Tanggapan pak rektor ora popo (tidak apa-apa-red), silahkan saja,” ungkap dia.

Menurut Rini pelaksanaan pemilihan rektor ulang direncanakan pada Januari 2015. ”Nanti kepastiannya saya kabari,” pungkas dia. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...