
Semarang, Jowonews.com – Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Yohan Utama dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi program promosi pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan “Semarang Pesona Asia” (SPA).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, Rektor Undip dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai ahli hukum administrasi negara.
Yos Yohan menjelaskan perihal mekanisme penggunaan dana sponsor yang dipermasalahkan dalam perkara dengan terdakwa staf ahli nonaktif Wali Kota Semarang Harini Krisniati tersebut. Menurut dia, dana sponsor dari pihak swasta harus masuk dahulu dalam penganggaran APBD. “Dalam penyimpanannya pun juga tidak bisa sembarangan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang hibah daerah. Ia menambahkan, kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana sponsor tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, menurut dia, jika terdapat kerugian negara atas pengelolaan dana tersebut, maka masuk dalam ranah pidana. Sebelumnya, staf ahli nonaktif Wali Kota Semarang Harini Krisniati didakwa merugikan negara sekitar Rp520 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan “Semarang Pesona Asia”. (JN03)