Jowonews

Relasi Bapemperda dan Biro Hukum Hasilkan Produk Hukum sesuai Regulasi

Relasi Bapemperda dan Biro Hukum Hasilkan Produk Hukum sesuai Regulasi
Gema DPRD Jawa Tengah

YOGYAKARTA – Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dan DPRD diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda). Keduanya memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi yang berbeda. Pendapat itu mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Prov Jateng ke DPRD DI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaen menyebutkan dalam penyusunan produk hukum daerah diperlukan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif. Antara Bapemperda dengan Biro Hukum sekretariatan daerah harus terus menjalin relasi supaya produk hukum yang dikeluarkan sesuai dengan regulasi.

“Produk hukum dikeluarkan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Maka dari itu saya berharap adanya kesinambungan antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.

Di hadapan Perancang Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Setwan) DIY Eka Susanti, Iskandar lantas menyebutkan apakah di DIY turut mengkaji peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum.

“Apakah di Yogyakarta ini ada peraturan daerah yang mengatur tentang produk hukum?” terang Iskak sapaan akrabnya.

Menjawabnya, Eka Susanti mengatakan Yogyakarta telah memiliki dua perda yang mengatur hal tersebut. Hal itu tertuang dalam Perda DIY No 2/2019 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum dan Perda No 2/2020 tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa.

“Perda No 2/2019 difokuskan untuk mengatur tata cara pembentukam produk hukum daerah sedangkan Perda No 2/2020 lebih difokuskan untuk mengantur perencanaan pembentukan perda/perdais,”  tandasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda, Nur Saadah mengatakan bahwa pihaknya tertarik dengan evaluasi yang dilakukan DPRD Yogyakarta terkait Perda No 11/ 2020. Eka Susanti mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan evaluasi terkait perda tersebut, akan tetapi evaluasi sudah dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov DI Yogyakarta.

BACA JUGA  DIALOG PROAKTIF: Perlunya Pemerataan Pembangunan di Pedesaan Magelang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING