Jowonews

Logo Jowonews Brown

Remisi Lebaran, 96 Napi di Jateng Langsung Bebas

SEMARANG, Jowonews.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 96 narapidana akan langsung bebas setelah menerima pengurangan mass hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Bambang Sumardiono mengatakan besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi. “Pengurangan antara 15 hari sampai 2 bulan,” katanya di Semarang, Jumat (23/6).

Secara keseluruhan, lanjut dia, terdapat 4.902 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang memperoleh remisi.

Selain napi yang akan langsung bebas, lanjut dia, terdapat 4.806 warga binaan yang memperoleh pengurangan namun masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani.

Dari sekian banyak napi tersebut, kata dia, terdapat warga binaan kasus korupsi yang juga memperoleh remisi. Pemberian remisi untuk koruptor itu merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Ia menuturkan surat keputusan remisi akan disampaikan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masing-masing LP. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...