Jowonews

Logo Jowonews Brown

Retribusi IMB Diharapkan Turun

imbKUDUS, Jowonews.com – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus mengusulka retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) diturunkan hingga 60 persen sehingga menjadi angin segar pelaku usaha.
Retribusi IMB saat ini merupakan yang termahal di Indonesia, sehingga dikeluhkan pelaku usaha.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, tarif IMB diusulkan untuk dievaluasi dengan penurunan tarif retribusi antara 40 persen hingga 60 persen.
“Tarif retribusi IMB merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 termasuk yang tertinggi di Indonesia. Dengan perda itu, tarif IMB naik 16-24 kali lipat dari tarif semula,” katanya, Rabu (6/5).
Kenaikan tarif retribusi IMB itu membuat kalangan usaha menjerit, hingga mengusulkan agar dievaluasi kembali. Revli menambahkan, Pemkab Kudus tengah mengajukan ranperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011.
Ranperda tersebut akan segera dibahas oleh DPRD Kudus bulan ini. Meski diusulkan naik, Revli mengatakan penurunan tarif tak akan mengganggu target pendapatan retribusi IMB tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 miliar.
Revli menambahkan, usulan evaluasi tarif retribusi IMB ini hanya diajukan untuk kalangan usaha saja. Sementara  tarif retribusi IMB untuk rumah tangga masih ajek. “Dengan tarif tinggi warga menjadi enggan mengurus. Tarif retribusi IMB Kabupaten Kudus paling tinggi di Indonesia. Setelah turun hingga 60 persen pun, masih tinggi jika dibanding kabupaten tetangga,” katanya.
Revli menambahkan, pengesahan ranperda perubahan atas ranperta retribusi IMB tersebut diharapkan mampu meningkatkan gairah pemodal untuk berinvestasi. Terlebih Kabupaten Kudus telah bertekad menjadi kabupaten pro-investasi. (JN04)
BACA JUGA  KPK Sebut Hotel Yang Tak Setor Pungutan Pajak Tamu Termasuk Korupsi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...