Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Revisi RPJMD Langgar Permendagri 54/2010

Gema DPRD Jawa TengahSEMARANG, Jowonews.com – Rencana Pemprov Jateng merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) 2013-2018 khususnya target pendapatan tidak akan bisa terwujud. Pasalnya, kalau hal itu dipaksakan, berarti melanggar Permendagri No.54/2010.

“Rencana revisi target dalam RPJMD bertentangan dengan Permendagri No 54 Pasal 284 tahun 2010,”ungkap Wakil Ketua Pansus RJPMD, Ida Nor Saadah di Gedung Berlian, Senin (18/7).

Menurutnya, dalam hal pelaksanaan RPJPD dan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

“Didalamnya ditegaskan jika perubahan target akhir RPJMD dilarang. Artinya dari aturan itu, ya mestinya tidak boleh revisi RPJMD, apalagi ada penuruan target yang cukup besar,”tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan konsultasi ke Ditjen Bangda Kemendagri dan studi banding ke DKI Jakarta. Dari uraian Kemendagri, untuk penurunan target jangka panjang dalam RPJM tak bisa dilakukan. Apalagi alasan yang digunakn karena target yang dipatok Pemprov gagal tercapai.

“Sementara untuk pembahasan revisi RPJMD distop, karena kami masih menunggu Perda perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Jateng,” ujarnya.

Penyusunan perda STOK ini sangat mendesak, mengingat 25 Agustus 2016 sudah harus rampung. Karena Perda bakal digunakan acuan pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk membahas perda perubahan RPJMD. Pihaknya meminta Pemprov Jateng segera meluncurkan perda STOK agar semua bisa rampung sesuai target.

“Revisi RPJMD ini baru terjadi di Jawa Tengah, belum ada di provinsi lain. Ya karena alasannya bakal dijadikan acuan kepala daerah di Jateng,” tambahnya.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi secara terpisah  menyampaikan bahwa pembahasan revisi RPJMD sekarang ini terus berjalan. Namun demikian, ditegaskan revisi RPJMD 2013-2018 tersebut tidak boleh mengubah proyeksi Pendapatan Asli Daerah PAD).

“Pembahasan revisi RPJMD tetap berlangsung. Tapi sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2010, target pendapatan daerah tidak boleh diubah,”ungkap Rukma Setyabudi, Senin (18/7).

BACA JUGA  Kesejahteraan Sosial tak Hanya Tanggungjawab Pemerintah

Politisi dari PDIP ini mengibaratkan sebuah kegiatan. Dimana prosesnya memang boleh diubah. Tapi sasaran yang ingin dicapai itu tidak boleh diubah. Kalau sasarannya yang diubah, berarti sudah melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

Disampaikan pula, meski pembahasan revisi RPJMD sekarang ini terus berjalan, penyelesaiannya akan menunggu proses pansus SOTK. Karena apa yang akan dimuat dalam Perda RPJMD, dipastikan terkait dengan SOTK Pemprov Jateng.

Terkait dengan SOTK tersebut, menurut Rukma, Sekda Jateng Sri Puryono sudah menyampaikan kepadanya. Draf SOTK itu akan segera diajukan dalam pekan ini, antara hari Kamis/Jumat mendatang.“Lebih cepat akan lebih baik. Segera bisa dibahas di badan legislasi, lalu dijadwalkan di badan musyawarah dan dibahas dalam Pansus DPRD. Puncaknya diputuskan dalam paripurna,”katanya.

Sebagaimana pernah diberitakan, dalam draf revisi RPJMD Jateng 2013-2018, Pemprov Jateng menurunkan proyeksi PAD tahun 2017 dan 2018. Dalam draft RPJMD Perubahan Jateng 2013-2018 Pemprov Jateng menargetkan proyeksi PAD tahun 2017 sebesar Rp 12,71 triliun dan tahun 2018 sebesar 14,25 triliun.

Hal itu lebih kecil dari target pendapatan pada RPJMD sebelum perubahan yaitu Rp 13,72 triliun pada tahun 2017 dan Rp 15,55 triliun pada tahun 2018. 

Anggota Komisi C DPRD Jateng Jamaludin menyampaikan, penurunan proyeksi PAD ini kurang rasional dan patut dipertanyakan. Karena rencana ABPD untuk 2017 dan 2018 mengalami peningkatan.“Seharusnya kenaikan target APBD berimplikasi juga pada peningkatan target PAD,” ujarnya.

Ia menambahkan penurunan target PAD ini menunjukan pesimisme pemerintah dalam membuat rencana proyeksi pendapatan. Pada arah kebijakan tahun 2017-2018 pemerintah seharusnya bisa menargetkan PAD lebih tinggi mengingat kebutuhan isu-isu strategis pada dua tahun mendatang menuntut pendapatan daerah untuk ditingkatkan. “Ibarat dalam pertandingan, sudah pesimis dan mengaku kalah,” tambah Jamal.

“Selain itu bisa juga ada upaya permainan dalam bentuk mark down atau menurunkan anggaran pendapatan dari pihak-pihak yang perkepentingan,” tambahnya lagi.

Realisasi PAD 2015 yang hanya mencapai 90,36 persen dan penerimaan pajak daerah 86,48 persen bukan menjadi alasan untuk menurunkan proyeksi PAD dua tahun mendatang. Pemrov masih bisa berusaha lebih menggali sumber-sumber pajak lebih intensif.

BACA JUGA  Ceroboh, Pemotongan Belanja Langsung 25 Persen Rawan Masalah

Angka piutang pajak yang sampai tahun 2015 masih sekitar 1,4 triliun bisa segera dioptimalisasi kembali menjadi sumber pendapatan. Pendapatan saat ini juga baru terpusat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok belum teroptimalkan dengan baik.“Intensifikasi pengelolaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan harus menjadi perhatian ke depan,” tandas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Alasan pemprov menurunkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2017 dan 2018 kerena menurunnya jumlah kendaraan bermotor juga menjadi pertanyaan. Hal ini dikarenakan tren kondisi ekonomi masyarakat Jateng semakin lama semakin membaik, logikanya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor pun akan meningkat juga. Oleh sebab itu objek wajib pajak pun akan meningkat tiap tahunnya.

Dana tansfer dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) yang direncanakan meningkat dari Rp 1,89 triliun pada 2018 menjadi Rp 5,83 triliun pada 2017 dan 2018 bukan menjadi alasan juga untuk menurunkan target PAD. Kemandirian daerah dalam aspek penerimaan harus menjadi semangat bersama.

Sementara itu Sekda Jateng Sri Puryono menyampaikan RPJMD 2013-2018 Provinsi Jawa Tengah perlu direvisi untuk disesuaikan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Revisi RPJMD untuk penyesuaian, sinkronisasi dan sinergitas. Karena dengan adanya UU Pemda ada beberapa urusan atau kewenangan yang mestinya urusan kabupaten ditarik menjadi urusan provinsi atau urusan kabupaten/ kota dan pusat menjadi urusan provinsi,” terang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP dalam Konsultasi Publik Penyusunan Evaluasi RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2013-2018 dan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah 2009-2029 di Kantor Bappeda, Senin (23/11. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...