Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ribuan Nelayan Pati Tolak Permen Tentang Larangan Cantrang

PATI, Jowonews.com – Seribuan nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa, menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Dalam aksinya di Pati, Selasa, pengunjuk rasa juga mengusung spanduk dan poster bertuliskan, “Stop kriminalitas nelayan, melarang alat tangkap tanpa solusi. Polair tangkap nelayan hebat”.

Aksi juga menuntut evaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pencabutan larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

“Kebijakan Menteri Susi harus dicabut karena menyengsarakan nelayan di seluruh Indonesia,” kata orator aksi yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Pati Rasmijan.

Dampak kebijakan KKP, kata dia, tidak hanya dirasakan nelayan, karena masyarakat yang melakukan budi daya ikan juga ikut terpengaruh, terutama pembudi daya lobster.

Selain itu, kata dia, perusahaan pengolah ikan laut juga turut terpengaruh karena ketersediaan bahan bakunya juga terbatas menyusul banyaknya kapal nelayan yang tidak bisa melaut.

Para pekerja di tempat pelelangan ikan (TPI), kata dia, juga ikut terkena dampak, termasuk tenaga fillet pindang dan penjemur ikan.

Ia mencatat, sekitar 50 persen dari 700 kapal yang ada di Kabupaten Pati juga tidak bisa beroperasi karena kebijakan KKP.

Meskipun ada masa jeda pemberlakuan aturan Permen Nomor 2/2015, kata dia, masih banyak kapal yang belum bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Bahkan, kata dia, para nelayan sudah berupaya mengurus, namun sudah menunggu selama enam bulan juga belum selesai.

Sementara jumlah nelayan yang ada di Pati, lanjut dia, bisa mencapai 7.000 nelayan.

Selain kapal dengan alat tangkap cantrang, kata dia, dampak aturan yang tidak konsisten juga dirasakan pemilik kapal jenis pursine karena izinnya hingga kini belum jadi.

BACA JUGA  Protes Peraturan Menteri Susi, Ribuan Nelayan Geruduk DPRD Batang

Bupati Pati Haryanto saat menemui pendemo mengungkapkan, pemkab sudah berupaya mengajukan surat keberatan atas larangan alat tangkap cantrang ke Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Seharusnya, lanjut dia, pemberlakuan aturan tidak terkesan mendadak dan perlu diawali dengan sosialisasi.

Bagi daerah yang memiliki wilayah laut lebih luas, kata dia, perlu dimintai masukannya.

Petisi yang disampaikan nelayan tersebut, berisi tentang kekecewaan nelayan atas kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dianggap menyengsarakan kehidupan perekonomian nelayan dan pekerja di bidang perikanan. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...